Sleman SURYAPOS – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil membongkar kasus Peretasan Aplikasi Perbankan dengan modus Sosial Engineering, dengan mengamankan seorang terduga pelaku LG serta menyebabkan kerugian korban sebesar Rp 509.000.000, pada (10/9).
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu S.I.K., didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc., saat konferensi pers ungkap kasus di Aula Gedung Promoter Polda DIY, pada Jumat (5/11) menyampaikan jika, modus terduga pelaku LG adalah dengan berpura-pura menjadi petugas Customer Service salah satu Bank Swasta.
“Sedangkan korban, An PS ini adalah nasabah salah satu Bank Swasta, yang mana saat kejadian berlangsung sedang menemani keluarganya berobat di Rumah Sakit, secara tiba-tiba korban menerima pesan WhatsApp dari nomor +1(501)2893989 yang mengabarkan jika aplikasi M-Banking miliknya sedang dalam perbaikan, terduga pelaku lantas meminta top-up, biaya perbaikan dan sebagainya pada korban”, ujar Roberto.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Roberto, korban yang dimintai biaya administrasi sebesar Rp 300 ribu, berniat untuk menutup aplikasinya agar rekeningnya tidak terkena biaya administrasi, terduga pelaku berinisiatif untuk membantu korban menutup aplikasi dengan memberikan tiga nomor rekeningnya, usai dapat nomor rekening, terduga pelaku mengirimkan kode OTP, lewat bujuk rayu terduga pelaku, korban langsung mentransfer kode OTP tersebut pada terduga pelaku.
“Tidak berselang lama, korban mendapatkan pemberitahuan melalui sms bahwa transaksi berhasil, dan korban baru sadar jika uang di rekening miliknya sudah lenyap“, ujar Roberto.
Mendapatkan laporan, Ditreskrimsus Polda DIY segera melakukan penyelidikan, melalui penelusuran Laboratorium Digital Forensik Polda Metro Jaya, diketahui jika terduga pelaku peretasan melakukan aksinya di wilayah Tulung Selapan, Sumatera Selatan.
“Ditreskrimsus Polda DIY berhasil mengamankan terduga pelaku LG, dan sudah mengidentifikasi dua orang, PD yang bertugas menghubungi korban dan DP yang bertugas meneruskan Username dan Password korban ke LG“, ujar Roberto.
Sementara itu Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto S.I.K., M.Sc., menyampaikan jika jajaran Polda DIY berhasil mengamankan barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku diantaranya,
- 6 buah Handphone.
- 8 buah kartu ATM.
- 1 unit mobil.
- Beberapa dokumen pendukung tindak pidana yang dilakukan oleh terduga pelaku.
“Kita akan jerat terduga pelaku dengan pasal 46 juncto pasal 30 dan/atau pasal 51 juncto pasal 35 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 4 dan/atau pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang“, pungkas Yuliyanto.