Semarang SURYAPOS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jateng, berhasil mengungkap sekaligus menangkap 5 orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 900 Gram di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Selasa (21/9) di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Kombes Pol Lutfy Martadian, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudusy, menyampaikan bahwa, para terduga pelaku pengedar yang berhasil di ringkus oleh jajarannya berasal dari daerah dan jaringan yang berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku AP (23) tahun warga Semarang dan B (27) tahun warga Pekalongan dan IW (33) tahun warga Magelang dengan barang bukti sebanyak 100 gr sabu”, ujar Lutfy.
Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran reserse narkoba ini menuturkan, penangkapan kedua dilakukan terhadap terduga pelaku B (27) tahun, dengan barang bukti sabu seberat 50 gr, pada Kamis (16/9) di lokasi kosnya, jl Yudha Bakti No 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan.
“Penangkapan ketiga, dilakukan terhadap terduga pelaku IW (33) tahun, dengan barang bukti sebanyak 55.23 gr sabu di kawasan jl Karangrejo Gajah Mungkur Kota Semarang pada Jumat (17/9)“, ujar Lutfy.
Penangkapan keempat dilakukan oleh Ditreskoba Polda Jateng terhadap AJ dan ARS dengan barang bukti sebanyak 700 gr, dan masih akan dilakukan pengembangan oleh petugas Ditreskoba Polda Jateng, untuk mengungkap lebih jauh jaringan ini, seperti dituturkan oleh Lutfy.
“Para terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba“, pungkas Lutfy.