Jakarta SURYAPOS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sekaligus menangkap 16 orang terduga pelaku yang tersebar di Aceh, Sumatera hingga Jakarta saat menggelar operasi besar-besaran sejak 25 Agustus – 28 September 2021 dengan barang bukti sejumlah 29,5 Kg sabu, 44 Kg ganja dan 1.500 butir pil ekstasi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Brigjen Pol Krisno Siregar, saat konferensi pers pada Senin (04/10) menyampaikan jika pengungkapan kasus pertama dilakukan terhadap tiga kurir berinisial ISP, T dan SR dengan barang bukti sebanyak 500 gram Sabu serta 200 butir pil ekstasi di kawasan Ciputat Tangerang Selatan.

“Selanjutnya pengungkapan kasus kedua dilakukan pada 30 Agustus, dengan terduga pelaku AS, seorang driver ojek online sebagai kurir dengan pengendali PCB (saat ini berstatus DPO) dengan barang bukti 1.300 butir pil ekstasi di kawasan Matraman Jakarta Timur”, ujar Jenderal Bintang Satu ini.
Lebih lanjut Krisno menyampaikan jika, pengungkapan kasus ketiga pada 3 September di Bogor Jawa Barat, terhadap jaringan Mandailing Natal – Padang dengan 7 orang terduga pelaku yakni, RU, RS, MR, RI, R, JP dan AR dengan barang bukti ganja sebanyak 44 Kg.
“Pengungkapan kasus keempat dilakukan pada 28 September di Serang Banten terhadap R, WMP dan NHF selaku kurir dan HS serta E selaku pengendali peredaran jaringan Aceh – Jakarta, dengan barang bukti sebanyak 23 Kg sabu”, pungkas Krisno.
Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajarannya dalam upaya memerangi peredaran narkoba yang sangat berbahaya bagi generasi muda, dan kedepannya akan terus dilakukan sinergitas dengan stakeholder yang lain untuk bersama-sama memberantas narkoba.