Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria asal Cilacap, Jawa Tengah, berinisial TRG alias Antok (40) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) “Siwod Broiler” milik warga di Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mengambil sepeda motor Yamaha Vixion warna emas dengan nomor polisi AA-4362-QG milik korban saat situasi RPA sedang sepi.
Baca juga: Aplikasi JAVAN Hadir Mempermudah Transaksi Jual-Beli Motor
“Pelaku berpura-pura mencari lowongan pekerjaan di lokasi tersebut. Saat korban dan rekannya tidak ada, pelaku membawa kabur motor berikut kuncinya,” ujar Iptu Rita dalam keterangan tertulis, Senin (20/10/2025).
Korban yang baru menyadari motornya hilang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pundong sehari setelahnya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pundong melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Bus Berhenti Turunkan Penumpang, Pengendara Motor Tabrak dari Belakang
Beberapa waktu kemudian, petugas berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut dari seseorang berinisial KC di wilayah Magetan, Jawa Timur. Setelah dilakukan penyitaan, penyelidikan dilanjutkan untuk memburu pelaku utama.
“Setelah mengembangkan kasus, Unit Reskrim Polsek Pundong akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada 13 Oktober 2025,” kata Iptu Rita.
Baca juga: Nahas, Bocah Perempuan Tewas Usai Tertimpa Kentongan di Rumah Makan Kopi Ingkar Janji
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Iptu Rita mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap orang asing yang baru dikenal, terutama jika tidak mengetahui latar belakangnya.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika datang dengan alasan mencari pekerjaan. Jika terjadi tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan cepat 110,” ujarnya.

















