GPPE 2024

Bupati Bintan Ditahan KPK Terkait Korupsi Cukai Rokok.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja
Jakarta SURYAPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis penetapan dua tersangka korupsi cukai rokok di kawasan Bintan, yakni AS Bupati Bintan dan MSU Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKPBPB) pada Kamis (12/8).
   Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Plt Jubir KPK, Ali Fikri menyampaikan dalam rilis pers yang dilakukan secara virtual bahwa, KPK akan melakukan penahanan terhadap AS dan MSU yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) diwilayah Kabupaten Bintan perode 2016-2018.
    “Tersangka AS diduga kuat menerima uang Rp 6.3M sedangkan tersangka MSU menerima Rp 800 juta dari jumlah total kerugian negara sebesar Rp 250M“, ujar Alexander.
   Untuk tersangka AS akan dilakukan penahanan di Rutan Gedung Merah Putih KPK sedangkan tersangka MSU akan dilakukan penahanan di Rutan Kavling C1 Gedung Anti – Corruption Learning Center (ACLC).
   Atas perbuatan dua orang tersangka ini akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHPidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024