KAYU123
Hukum & Kriminal

Buntut Istri Marahi Suami Di Tutut 1Tahun,Pejabat Kejari Jabar Di Periksa

×

Buntut Istri Marahi Suami Di Tutut 1Tahun,Pejabat Kejari Jabar Di Periksa

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Jabar SURYAPOS – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk menarik Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait dengan tuntutan satu tahun terhadap terdakwa Valencya alias Nengsy Lim, lantaran mengomeli suaminya karena mabuk-mabukan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan, penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar guna mudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga terhadap Valencya.

PASARKAYU

“Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (16/11).

Selain penarikan terhadap Aspidum Kejati Jabar, Leonard juga sampaikan jika Kejagung juga bakal memeriksa para jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Para Jaksa yang menangani perkara ini akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,”jelasnya

Selain itu , Leonard jelaskan, jika Kejagung bakal melakukan Eksaminasi Khusus atau pengujian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap jaksa kepada Valencya, untuk dapat ditinjau kembali.

“Penanganan perkara Terdakwa Valency alias Nengsy Lim dan Terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena telah menarik perhatian masyarakat dan Pimpinan Kejaksaan Agung,” jelasnya

Lanjut Leonard Sesuai arahan dan intruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus terkait dengan penanganan perkara KDRT terdakwa Valencya alias Nengsy Lim di Kejaksaan Negeri Karawang.

“Dengan melakukan pemeriksaan kepada sembilan orang jaksa baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) dalam rangka melakukan eksaminasi khusus,”pungkas Leonard.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU