Gresik SURYAPOS – Aksi nekat dilakukan oleh seorang pemuda lajang yang berprofesi sebagai tukang potong rambut di kawasan jalan Pasar Duduk Sampeyan gg Buntu Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik, yang membuka praktek suntik putih dan mengedarkan obat pemutih ilegal dan harus berakhir dengan digelandang ke Mapolsek Duduk Sampeyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Bambang Angkasa pada awak media, Sabtu (02/10) menyampaikan jika kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat, sehingga jajaran Unit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan dibawah komando Kanit Reskrim, Aipda Hari Wartono segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah didapatkan petunjuk dan bukti awal, Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MM (34) tahun, warga Desa Duduk Sampeyan, di tempat lokasi yang bersangkutan biasa berpraktek, dan ditemukan terduga pelaku sedang melayani pelanggan dengan menyuntikkan vitamin C dan Kolagen”, ujar Bambang.
Dalam penangkapan terhadap terduga pelaku, turut diamankan barang bukti yang berupa :
- Glutax Recombined White 2000G sebanyak 2 botol, a 5 cc.
- Neutron Vitamin C sebanyak 1 botol.
- Collagen Extract sebanyak 1 botol.
- Selang infus 4 unit.
- Jarum infus 32 buah.
- Hand Sanitizer 1 botol.
- Plester 2 kotak.
- Alat tensi darah digital 1 buah.
- Alat suntik 27 buah.
“Modus terduga pelaku menawarkan layanan suntik putih, melalui pesan berantai WhatsApp, sehingga menarik minat remaja putri dan kalangan ibu rumah tangga hingga remaja putra, untuk menggunakan jasa yang bersangkutan”, tambah mantan Kasubag Humas Polres Gresik ini.
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, didapati jika terduga pelaku melakukan prakteknya sejak April 2021, dan mendapatkan keahliannya secara otodidak melalui YouTube dan membeli peralatan serta obat-obatan yang digunakan, didapatkan melalui belanja online.
“Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 197 UU Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 78 UU Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun”, ujar Bambang.