GPPE 2024

Bisnis Esek-Esek Berkedok Terapis Massage dan Spa.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja
Sleman SURYAPOS – Pengadilan Negeri Sleman menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) perkara dugaan pelanggaran praktik prostitusi yang dilakukan oleh seorang terapis disalah satu tempat usaha Massage dan Spa yang berlokasi di Jalan Palagan Tentara Pelajar wilayah Kapanewon Ngaglik. Terdakwa berinisial NS, asal Jawa Barat.Bertindak selaku penyidik dan jaksa penuntut umum adalah Sutriyanta SH dan FX Anom Krisjatmono SH.
 
Dalam kasus tipiring yang menjerat terdakwa NS ini bermula dari Operasi Non Yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman dalam rangka penegakan perda pada 2 Juni 2021 pukul 12.50 WIB, Satpol PP melakukan pemeriksaan terhadap usaha massage dan spa “A” yang berlokasi di jl.Palagan Tentara Pelajar km 6,5 Sariharjo Kapanewon Ngaglik, pengecekan dilakukan pada 5 kamar dan disalah satu kamar petugas memergoki langsung adanya seorang terapis inisial NS sedang memberikan layanan seksual pada tamu seorang laki-laki dengan inisial R, turut diamankan sebagai barang bukti berupa : 
  • 1 buah kondom
  • 1 buah bantal
  • 1 buah sprei
  • 1 buah jarik.
 
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum,terdakwa NS yang bekerja sebagai terapis di Massage dan spa “A” didakwa melanggar pasal 37 huruf a juncto pasal 76 ayat 6 Perda Kabupaten Sleman nomor 12 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Pasal 37 huruf a berbunyi “Setiap orang dilarang menjalankan praktik prostitusi”.
 
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa dan barang bukti serta fakta di persidangan maka, Hakim tunggal Ika Wati, SH, MKn menyatakan bahwa Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melanggar Pasal 37 huruf a juncto Pasal 79  Ayat (6)  Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Pasal 37 huruf a, dijatuhi vonis hukuman berupa denda sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) subsider 7 (tujuh) hari hukuman kurungan penjara.
 
Dalam jawabannya, terdakwa NS menyatakan menerima putusan hakim. 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024