Sleman SURYAPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sleman berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul, SND (41) tahun, warga Gedongtengen Kota Yogyakarta pada (12/9) di kawasan Merdikorejo Kapanewon Tempel Kabupaten Sleman.
Menurut Kanit Reskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh STr.K., didampingi Kasi Humas Iptu Edy Widaryanta, menyampaikan saat konferensi pers pada Selasa (21/9) di Mapolres Sleman, terduga pelaku melakukan aksi mencabuli dua anak kandungnya, semenjak istrinya diketahui selingkuh dengan pria lain, sehingga hasrat seksualnya dilampiaskan pada anak kandungnya.
“Terduga pelaku beraksi sejak anak kandungnya YEP (18) tahun sejak berusia 11 tahun dan YDP (16) sejak berusia 10 tahun, dengan dalih untuk membalas perbuatan istrinya yang selingkuh dengan pria lain“, ujar Yunanto.
Kasus ini terungkap saat korban YDP (16) tahun, merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan terduga pelaku, yang juga merupakan ayah kandungnya, sehingga korban melakukan perlawanan dengan berteriak, ketika terduga pelaku mengulangi aksinya, sehingga mengundang perhatian warga dan Satreskrim Polres Sleman akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang Republik Indonesia Nomer 23 tahun 2002 tentang anak“, pungkas Yunanto.