Jakarta SURYAPOS – Berkas perkara kasus dugaan terorisme yang melibatkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dinyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan, sehingga tinggal menunggu proses pelimpahan tahap II, atau penyerahan tersangka berikut barang bukti pada Kejaksaan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (06/10) membenarkan terkait sudah diterimanya berkas penyidikan kasus dengan tersangka Munarman, dan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
“Terkait berkas perkara saudara M, pihak Kejaksaan sudah menyatakan lengkap P21, artinya penyidik akan menindaklanjuti dengan pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti“, ujar Rusdi.
Lebih lanjut, Jenderal Bintang Satu ini menambahkan jika, terkait dengan pelimpahan tahap II, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menentukan waktu pelimpahan tahap II, agar kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan.
Seperti diketahui, Munarman diamankan di rumahnya, Perumahan Modern Hills Tangerang Selatan pada (27/04), oleh Densus 88 Antiteror Polri, karena diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme, yakni terkait baiat di UIN Jakarta, baiat di Makasar dan mengikuti baiat di Medan serta diduga bermufakat melakukan aksi terorisme dan menyembunyikan informasi perihal terorisme.
Dalam penangkapan tokoh sentral FPI ini, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa, bahan baku peledak yang diidentifikasi sebagai Triaseton Triperoksida (TATP), yang merupakan zat kimia yang mampu digunakan sebagai bahan peledak.