Gunungkidul SURYAPOS – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 556/4825 tentang Pembukaan Destinasi Wisata di Kabupaten Gunungkidul, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola destinasi wisata maupun pengunjung sejumlah destinasi wisata.
Menurut Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS pada Rabu (20/10), terdapat sejumlah destinasi wisata yang ada di Kabupaten Gunungkidul akan diberikan izin untuk beroperasi, diantaranya :
- Pantai Baron hingga Pantai Seruni.
- Pantai Wediombo.
- Pantai Siung.
- Pantai Ngrenehan.
- Pantai Ngedan.
- Pantai Gesing.
- Pantai Timang.
- Gunung Gentong.
- Goa Cerme.
- Gunung Gambar.
- Taman Batu Mulo.
- Bejiharjo Edupark.
- Watugupit.
- Sri Gethuk Bleberan.
- Hutan Wanasadi.
- Green Village Gedangsari.
- Embung Sriten.
- Kalisuci Cave Tubing.
- Telaga Jonge.
- Cempluk Kesamben.
- Taman Wisata Embung.
- Bem – bem.
- Gunung Ireng.
- Goa Pindul.
- Gunung Api Purba Nglanggeran.
- Luweng Sampang.
- Dam Beton.
- Teras Kaca Pantai Nguluran.
Dalam SE No 556/4825 juga disebutkan jika, saat beroperasi nantinya maksimal jumlah pengunjung adalah 25% dari kapasitas, wajib menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Kemenkes, wajib melakukan skrining terhadap pengunjung dan pelaku wisata dengan menggunakan aplikasi Pedulindungi.
“Nantinya juga akan dilakukan penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata, di akhir pekan dan harapannya semua pihak bisa mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Gunungkidul”, pungkas Harry.