Blitar suryapos.id Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Blitar Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sebanyak 10 kasus dan mengamankan 11 orang trduga pelaku pengedar narkoba, selama dilangsungkannya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, sejak 1 September hingga 12 September 2021.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan S.I.K., M.Si., menyampaikan saat konferensi pers, bahwa Polres Blitar Kota selama dilangsungkannya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 8.67 gram, pil dobel L sebanyak 9.389 butir, pil dextro sebanyak 2.900 butir, 11 buah hp, 1 buah timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 3.416.500.
“Kesepuluh kasus tersebut terdiri dari, tiga kasus narkotika jenis sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya dengan jumlah terduga pelaku 11 orang, dan untuk terduga pelaku dengan jumlah barang bukti terbanyak adalah MS alias Manyong, dengan BB 8.469 butir pil dobel L”, ujar Yudhi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Blitar Kota juga memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskoba Polres Blitar Kota, atas kinerja yang dicapai, hanya dalam waktu 10 hari bisa mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras terlarang, dengan barang bukti yang cukup banyak dan bisa menyelamatkan sekitar 600 jiwa dari bahaya narkoba.
“Para terduga pelaku akan kita jerat dengan, pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika“, pungkas Yudhi.