GPPE 2024

Bawaslu Kulon Progo Bersinergi Dengan OPD Untuk Melakukan Pengawasan Partisipatif

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Kulon Progo SURYAPOS – Menindaklanjuti MoU terkait Pengawasan Partisipatif, Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 yang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo tanda tangani Perjanjian Kerja Sama dengan sepuluh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo. Penandatanganan berlangsung di Ruang Menoreh Kompleks Pemkab Kulon Progo, Senin (14/3)

Adapun 10 Dinas yang digandeng Bawaslu yaitu BKPP (tentang netralitas ASN), Dinas PMD Dalduk dan KB (tentang netralitas Lurah, Pamong Kalurahan dan BPK pada Kalurahan) Dinas Sosial PPPA (tentang sosialisasi kelompok rentan (difabel)), Dinas Kebudayaan (tentang sosialisasi melalui kegiatan kebudayaan), Dinas Pariwisata (tentang sosialisasi melalui kegiatan kepariwisataan), Badan Kesbangpol (tentang pendidikan pemilih pemula ), Dinas Kominfo ( tentang aplikasi pengawasan Pemilu), Dinas Dukcapil (tentang kelengkapan data penduduk untuk penanganan pelanggaran pemilu), Satpol PP (tentang penertiban alat peraga kampanye) dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (tentang kepustakaan dan kearsipan).

AYO PASANG IKLAN

Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati,SIP,MA menyampaikan kerja sama tersebut tindaklanjut dari hasil kesepakatan bersama yang digelar pada tanggal 24 Desember 2021 antara Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

“Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, Bawaslu Kulon Progo akan bersinergi dengan OPD untuk melakukan pengawasan partisipatif, diantaranya melakukan
pencegahan dengan sosialisasi dan edukasi ke beberapa elemen masyarakat. Beberapa
program dan kegiatan telah dirumuskan oleh Bawaslu Kulon Progo dengan OPD untuk
menjadi kegiatan bersama dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilu maupun
Pemilihan tahun 2024,” terang Ria.

Dijelaskan Ria ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut diantaranya sosialisasi pengawasan partisipatif melalui program yang dimiliki oleh OPD. Selain itu, sinergi program dilakukan juga melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung tugas pengawasan Pemilu Bawaslu Kulon Progo. Adapun jangka waktu perjanjian Kerja Sama tersebut belaku selama lima tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerja sama.

“Bawaslu Kulon Progo meyakini bahwa baik Bawaslu Kulon Progo maupun Pemerintah Kabupaten Kulon Progo memiliki semangat yang sama untuk mengawal proses demokrasi di Kulon Progo. Bentuk kerja sama dan sinergi yang tertuang dalam Kesepakatan Bersama maupun Perjanjian Kerja Sama tersebut merupakan ikhtiar Bawaslu Kulon Progo untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang berkualitas dan berintegritas,” Jelas Ria.

Sementara itu Bupati Kulon Progo Drs. H Sutedjo berharap Perjanjian Kerjasama tersebut dapat segera ditindaklanjuti dengan baik dan dapat terlaksana dengan lancar, sehingga setiap komitmen dapat dijalankan secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab oleh semua pihak.

“Saya berpesan kepada para Kepala OPD untuk dapat melaksanakan kewajiban dan hak yang tertuang dalam dokumen kerja sama tersebut, agar dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata Sutedjo.

Sutedjo juga menghimbau masing-masing OPD berperan aktif sesuai dengan tupoksinya untuk mewujudkan Pengawasan Partisipatif, Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Kulon Progo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024