KAYU123
Hukum & politik

Arogansi Dan Kekerasan Oknum Ormas Terhadap Wartawan Di Majalengka.

×

Arogansi Dan Kekerasan Oknum Ormas Terhadap Wartawan Di Majalengka.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

MAJALENGKA. Suryapos.id Kekerasan kembali dialami awak media yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh oknum anggota ormas di wilayah Majalengka Provinsi Jawa Barat pada Senin (28/6).

Aksi kekerasan terhadap dua orang wartawan ini bermula dari kedatangannya ke kantor desa Mekarwangi kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka guna konfirmasi terkait berita kepada Kepala Desa Mekarwangi, namun kedua wartawan ini dihadang oleh sekelompok oknum anggota ormas dan dilakukan interogasi dengan intimidasi bahkan kekerasan secara fisik seperti yang terekam dalam video yang beredar.

Tampak dalam video yang diterima Surya Pos Online, sekelompok oknum anggota ormas melakukan tindakan kekerasan verbal berupa intimidasi pada Soleman wartawan dari Fokus Berita Indonesia dan Warya Ayotondoan wartawan dari Mitra Jabar, bahkan terlihat dalam rekaman Soleman mendapatkan sebuah pukulan yang mengakibatkan darah mengucur deras dari keningnya.

Terkait beredarnya video rekaman kekerasan yang menimpa wartawan, Mujianto selaku pimpinan perusahaan pada Media Fokus Berita Indonesia membenarkan kejadian tersebut bahwa salah satu wartawan yang mendapatkan kekerasan fisik adalah Soleman, yang merupakan awak media dari Fokus Berita Indonesia.

Kami dari redaksi akan terus memantau dan mengawal kasusnyakarena yang bersangkutan sedang membuat laporan polisi di Polres Majalengka, terkait penganiayaan dan pemukulan yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum yang menyebabkan awak media Fokus Berita Indonesia mengalami luka“.ujarnya menambahkan.

Sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Fokus Berita Indonesia belum mengetahui penyebab terjadinya aksi kekerasan yang menimpa salah satu awak medianya, “kami masih menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Majalengka dan berharap akan segera terkuak motif dan dalang yang menyuruh serta mengundang orang-orang tersebut“, ujar Mujianto.

Banyak fihak menyayangkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota ormas,seharusnya hal seperti tidak boleh terjadi, kalaupun dalam lapangan terjadi pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik maupun penyalahgunaan terhadap profesi wartawan sudah diatur dalam Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999. 

B O NIKLAN

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU