SLEMAN. Suryapos.id Jajaran Sat Reskrim Polres Sleman berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku penusukan terhadap korban S,23 tahun warga Pecokan RT 26 RW 07 Kepurun Kec.Manisrenggo Kab.Sleman pada (26/6) di simpang 4 Karoulon.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Sleman berhasil menangkap dua orang terduga pelaku penusukan,yakni RO 29 tahun dan BS 35 tahun keduanya warga Jetis Kota Yogyakarta.
Dijelaskan oleh KBO Sat Reskrim Polres Sleman, Ipda Safiudin saat pers rilis di Mapolres “korban saat itu mengendarai motor hendak memancing ke Kadisoka, setiba di TKP simpang 4 Karoulon Ngemplak, pelaku yang juga berboncengan mengendarai, tiba–tiba berbelok dan hampir menabrak korban, karena kaget korban meneriaki serta mengejar pelaku, lantas seorang pelaku JB mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penusukan pada korban di bagian perut sampai mengenai usus hingga menjulur keluar”.
Korban dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis,namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan hingga meninggal dunia di rumah sakit.
Dalam pers rilis disertakan juga alat bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni :
- Pakaian yang dikenakan korban.
- Pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
- Sepeda motor pelaku.
Ancaman hukuman yang dikenakan pada dua orang terduga pelaku yang juga sama-sama residivis kasus pencurian ini adalah pasal170 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 7 tahun.