KAYU123
Hukum & politikUmum

Ketua PMKRI Pontianak Serukan Penegakan Hukum Adil dalam Kasus WNA China Yu Hao

×

Ketua PMKRI Pontianak Serukan Penegakan Hukum Adil dalam Kasus WNA China Yu Hao

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Pontianak (Kalbar), SURYAPOS.id – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak, Mikhael Tae, menyuarakan keprihatinannya terhadap putusan bebas Pengadilan Tinggi Pontianak dalam kasus terdakwa warga negara China, Yu Hao, yang sebelumnya didakwa atas dugaan penambangan emas ilegal dengan kerugian negara mencapai Rp 1,02 triliun.

Dalam pernyataannya, Mikhael Tae menilai bahwa keputusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga membuka peluang terhadap indikasi praktik korupsi dan penyuapan. Ia membandingkan kasus ini dengan kontroversi kasus Ronald Tannur yang juga diwarnai dugaan serupa, menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

PASARKAYU

“Kami di PMKRI Pontianak sangat mengecam keputusan yang terkesan tidak berpihak pada keadilan. Bagaimana mungkin kerugian negara yang begitu besar dikesampingkan begitu saja? Jika ada dugaan permainan atau penyuapan, maka kami menuntut aparat penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, untuk bersikap tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini,” tegas Mikhael Tae.

Ia juga mengingatkan bahwa PMKRI sebagai organisasi mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan keadilan tetap tegak, terlebih dalam kasus yang berdampak besar terhadap negara dan masyarakat.

Baca juga: Bantahan Keras Aris Sudarsono: Proses Tender Jalan Kedukul-Balai tidak Melanggar Aturan

PMKRI Pontianak menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak terulang keputusan yang serupa di masa mendatang. Selain itu, PMKRI meminta Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus terhadap upaya kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Kami akan terus menyuarakan keadilan dan melawan segala bentuk penyelewengan hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing,” ungkapnya.

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU