Kebumen suryapos.id Aksi bejat seorang ayah yang tega perkosa anak gadisnya yang masih di bawah umur, terjadi di Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo dalam konferensi pers pada Kamis (19/8) menyampaikan bahwa, aksi PR (37) terduga pelaku, yang juga merupakan ayah kandung Korban sebut saja Bunga (16) tahun terjadi pada Minggu (5/6/2021) di kamar korban saat rumah dalam keadaan sepi dan korban hendak berangkat bekerja ke Jakarta.
"Sehabis melakukan aksinya, terduga pelaku mengancam korban dan minta pada korban agar menyimpan rapat kejadian ini", ujar Edi Wibowo.
Selang beberapa saat di tempat bekerjanya, korban di telpon oleh terduga pelaku agar segera pulang, korban yang trauma dengan aksi bejat ayah kandungnya takut mendapatkan kekerasan seksual kembali, berinisiatif untuk menceritakan kejadian itu pada ibunya.
"Mendapatkan penuturan dari anak gadisnya, terkait ulah bejat suaminya, maka ibu korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Karangsambung", ditambahkan Edi Wibowo.
Mendapatkan laporan atas ulah terduga pelaku terhadap anak kandungnya, petugas Polsek Karangsambung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan di rumahnya pada Jumat (16/8).
"Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU Perlindungan No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara kurungan selama 15 tahun", pungkas Edi Wibowo. BON.
Hukum Kriminal.