KAYU123
Pendidikan

Wilayah Yang Masuk PPKM Level 2 Bisa Menggelar PTM Terbatas 50 Persen.

×

Wilayah Yang Masuk PPKM Level 2 Bisa Menggelar PTM Terbatas 50 Persen.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Jakarta SURYAPOS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri, terkait dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19, yang ditandatangani oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim pada (02/02).

Dalam SE No 2 Tahun 2022 tersebut diatur tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen, yang dapat digelar di daerah yang masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, sedangkan pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah yang masuk dalam kategori PPKM Level 1, Level 3 dan Level 4, tetap mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri, termasuk penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan .

PASARKAYU

Orang tua/wali peserta didik, diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)”, ujar Nadiem dalam SE tersebut.

Ditegaskan lebih lanjuk dalam SE tersebut, Pemda harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM Terbatas, terutama dalam hal :

  1. Memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan.
  2. Pelaksanaan survey perilaku kepatuhan terhadap prokes dan surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
  3. Percepatan Vaksinasi Covid 19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
  4. Memastikan penghentian sementara PTM Terbatas, berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU