KAYU123
Sosial Budaya

Langkah Pemkot Yogyakarta Laporkan Pengunggah Postingan Tarif Parkir Nuthuk, Tuai Pro Kontra.

×

Langkah Pemkot Yogyakarta Laporkan Pengunggah Postingan Tarif Parkir Nuthuk, Tuai Pro Kontra.

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Yogyakarta SURYAPOS – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui statement dari Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi yang akan melaporkan pengunggah status tarif parkir nuthuk di media sosial dan menjadi viral hingga memancing sejumlah pro kontra terkait dengan langkah yang akan diambil oleh Pemkot Yogyakarta, dengan melakukan pelaporan pada yang berwajib dengan dugaan telah dengan sengaja mencoreng citra pariwisata di Yogyakarta.

Seorang pegiat sosial sosial dan LSM yang ada di Yogyakarta, Sanghyang Sukma Wahyu Abadi menanggapi langkah yang akan diambil oleh Pemkot Yogyakarta melalui sebuah tulisan terbuka yang diposting di grup Info Cegatan Jogja (ICJ) pada Jumat (21/01) dan sudah menuai 4,342 tanggapan dari netizen.

PASARKAYU

Sebagai putra daerah yang lahir dan besar di Kota Yogyakarta, mendengarkan hal seperti ini telah menjadi rahasia umum yang terus terjadi di Kota Yogyakarta, akibat ulah oknum-oknum yang memanfaatkannya, melihat langkah yang akan diambil oleh Pemkot Yogyakarta melalui pernyataan Pak Heroe Poerwadi, saya sangat menyayangkan sikap dan langkah yang akan ditempuh, ini akan menambah ketidak percayaan publik terhadap Pemerintah Kota Jogja”, ujar Sanghyang dalam postingannya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sanghyang, bahwa hal ini menunjukkan lemahnya pola penyelenggaraan pelayanan publik Pemkot Yogyakarta, ini bisa dilihat oleh publik dari tidak maunya Pemkot Yogyakarta mendengarkan keluhan/saran/aspirasi dari masyarakat, seeloknya Pemkot Yogyakarta mengurungkan langkah yang bisa menjadi badwill, jika pelaporan terhadap pengunggah postingan dilakukan.

Saran saya, perbaiki pola penyelenggaraan pelayanan publik dahulu dari sistem informasi dan accsessiblity, saat masyarakat menyampaikan keluhannya/saran/aspirasi serta melakukan elaborasi kolaborasi dengan platform digital yang memiliki legitimasi publik untuk dijadikan salah satu kanal informasi terkait apapun tentang pelayanan publik untuk masyarakat”, tulis Sanghyang dalam postingan yang sudah dikomentari sekitar 1,908 komentar netizen.

Dan dalam postingan tersebut juga disampaikan oleh Sanghyang jika, pihaknya siap memberikan pendampingan dan advokasi pada pengunggah postingan tersebut, sebagai upaya untuk melindungi warga negara berpendapat di muka umum, seperti yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 1945 dalam pasal 28.

Sementara itu, Sanghyang Sukma Wahyu Abadi yang dikonfirmasi oleh SURYAPOS pada Sabtu (22/01) membenarkan bila dirinya yang menulis postingan tersebut di grup ICJ, dan ini dilakukan adalah sebagai bentuk memiliki Kota Yogyakarta, sekaligus urun rembug dari warga Kota Yogyakarta.

Saya kira yang seharusnya dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta adalah, menyikapi permasalahan sebagai salah satu bentuk kritik/saran/usulan dari masyarakat luas penikmat wisata di Yogyakarta, jadi Pemkot Yogyakarta harusnya memiliki sense of critical”, bukan sebaliknya menunjukkan diri sebagai pihak yang alergi dengan kritik“, ujar Sanghyang.

Lebih lanjut disampaikan oleh Sanghyang, sudah seyogyanya Pemkot Yogyakarta mencari solusi terhadap sistem pelayanan publik, khususnya perparkiran yang bukan hanya sekali ini saja terjadi, dan ini harus secepatnya dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta.

Saya berharap langkah Pemkot Yogyakarta untuk melaporkan pengunggah tarif parkir nuthuk, agar ditinjau ulang”, pungkas Sanghyang.

Sementara itu, Deshandra Yusuf Siswan Atmadja dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menyampaikan kesiapannya untuk melakukan pendampingan dan advokasi terhadap pihak yang mengunggah informasi terkait dengan tarif parkit nuthuk, di kawasan Malioboro apabila Pemkot Yogyakarta benar-benar akan melakukan pelaporan pada pengunggah informasi tersebut.

Kami dari DPN PERMAHI, akan melakukan pendampingan dan advokasi terhadap pihak pengunggah informasi terkait biaya parkir nuthuk di kawasan Malioboro, apabila Pemkot Yogyakarta membawa hal ini ke ranah hukum”, ujar Yusuf pada SURYAPOS, Sabtu (22/01).

Lebih lanjut disampaikan oleh Yusuf jika, harusnya Pemkot Yogyakarta tidak melakukan tindakan pelaporan tersebut, karena hal ini menunjukkan jika Pemkot Yogyakarta alergi terhadap kritik dari masyarakat, karena yang dilakukan oleh pengunggah informasi tersebut berupa sebuah keluhan terkait dengan biaya parkir yang dinilai tidak wajar, bukan sebagai upaya mendiskreditkan Pemkot Yogyakarta, dalam hal tugasnya melayani masyarakat penikmat pariwisata.

Maksud dan tujuannya bukan untuk menyerang atau mendiskreditkan sebuah Institusi Pemerintah (Pemkot Yogyakarta) namun, sebagai bentuk keluhan dari masyarakat yang mengalami ketidakwajaran dalam biaya parkir, dan harusnya Pemkot Yogyakarta segera mencari akar permasalahan dan sebuah regulasi yang tepat, agar kedepan hal seperti ini tidak terjadi lagi dan lagi”, ujar Yusuf.

Sementara itu tanggapan terhadap pelaporan pengunggah postingan oleh Wawali Yogyakarta, juga sangat disayangkan oleh Dani Eko Wiyono S.T., Ketua DPW PEKAT IB DIY saat ditemui SURYAPOS pada, Sabtu (22/02) menyampaikan jika, tidak selayaknya Pemerintah dalam hal ini Pemkot Yogyakarta melaporkan masyarakat yang mengeluhkan pelayanan parkir, terkait dengan ketidakwajaran nilai yang harus dibayar saat dirinya menggunakan fasilitas parkir, yang perlu dan harus dilakukan oleh Pemkot Yogyakarta adalah mengurai carut marut tata kelola parkir yang ada di Kota Yogyakarta, bukan malah di laporkan.

Bagaimana nantinya Yogyakarta akan bisa berbenah lebih baik, jika kritik yang diberikan malah dijadikan sebuah senjata untuk melaporkan pemberi kritik, ini jangan sampai terjadi, ada apa ini ?”, ujar Dani.

Lebih lanjut disampaikan oleh Dani jika ada beberapa hal yang harusnya dilakukan, terkait dengan polemik postingan tarif parkir nuthuk, diantaranya adalah :

  1. Tidak bisa menyalahkan yang memosting, sehingga langkah Wawali Kota Jogja tidak tepat dengan berstatement akan melaporkan yang bersangkutan.
  2. Dampak dari hal itu, sulit untuk Jogja maju karena anti kritik.
  3. Seharusnya pemkot Jogja introspeksi diri dan berbenah diri agar tak terulang kembali, bukan dengan langkah melaporkan… dan saya melihat tidak ada unsur kesengajaan untuk membuat Kota Jogja buruk selama Pemkot Jogja mau berbenah diri.
  4. Dalam hal ini, perkara saat ini diharapkan bukan menjadi ajang untuk popularitas atau menaikkan elektabilitas.
  5. Introspeksi diri di internal Pemkot Jogja akan lebih baik daripada membuat langkah pelaporan terkait dengan hal ini
  6. Jangan kebiri rakyat yang mengkritisi, kritik atau teguran bisa membangun Jogja jika diterima dengan lapang dada, dan harus nya berterima kasih masih ada orang2 yang mengkritisi.

Apa susahnya jika seorang pejabat publik mengatakan “terima kasih kepada yang memposting hal ini, karena dengan demikian kami menjadi mengerti kondisi lapangan dan menjadi cambuk bagi kami untuk membenahi diri sehingga kedepan dapat dipastikan tidak ada hal2 demikian terulang kembali”, pungkas Dani.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU