Yogyakarta SURYAPOS – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2022 sebesar 4.30% ditanggapi oleh berbagai pihak diantaranya adalah Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Korwil DIY, Dani Eko Wiyono yang menyampaikan pada SURYAPOS bahwa, pihaknya merasa sangat kecewa dengan adanya kenaikan UMP untuk Provinsi DIY yang hanya sebesar 4.30%.
“Melihat kondisi saat ini, dimana UMP naik sebesar 4.30%, menurut kami dari SBSI angka itu tidak signifikan, sehingga membuat kami kecewa”, tegas Dani.
Lebih lanjut disampaikan oleh Dani, ketika hal itu sudah menjadi keputusan Pemerintah, maka kami berhak untuk melakukan pengawasan agar setiap perusahaan tidak lagi membayar buruhnya dibawah dari UMP dan memastikan bahwa perusahaan tidak ada lagi yang melakukan PHK sepihak, merumahkan karyawannya dengan dalih pandemi, mengurangi hak karyawannya, dan memperlakukan buruh semau maunya.
“Kami dari SBSI Korwil DIY, akan melakukan sweeping ke perusahaan-perusahaan tanpa diketahui lalu akan kami laporkan temuan-temuan kami pada Pemerintah, dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku, kami akan melawan ketidakadilan terhadap buruh, baik itu harus berlawanan dengan Pemerintah, perusahaan dan bahkan siapapun yang berprilaku tidak adil terhadap buruh“, tegas Dani.
Lebih jauh disampaikan oleh Dani, SBSI sadar saat ini sedang dalam kondisi sulit, namun demikian bukan berarti tidak bisa membuat kesejahteraan bagi buruh, salah satu contoh, seharusnya dengan kenaikan UMP saat ini, perlu pengusaha memberikan stimulan, berupa bonus jika mencapai target atau keuntungan pada karyawannya, hal itu sebagai pengganti kenaikan UMP yang rendah saat ini.
“Pemerintah harus terlibat dalam hal ini dan ikut mengawasi pelaksanaannya, karena banyak perusahaan menggunakan pandemi sebagai alasan untuk tidak menaikkan gaji, merumahkan buruh tanpa gaji, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) buruh tanpa pesangon, dll, seharusnya Pemerintah hadir dalam evaluasi kesehatan perusahaan“, pungkas Dani.
Seperti diketahui, pada Jumat (19/11) Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengumumkan adanya kenaikan UMP Provinsi DIY sebesar 4.30%, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2022, dari keputusan yang disampaikan oleh Sri Sultan, Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan UMK paling tinggi yakni 7.34%, atau sebesar Rp 130.000, disusul oleh Kabupaten Kulonprogo dengan angka 5.50% atau sebesar Rp 99.275, selanjutnya Kabupaten Sleman mengalami kenaikan sebesar 5.12% atau sebesar Rp 97.500, sedangkan Kota Yogyakarta mengalami kenaikan sebesar 4.08% atau sebesar Rp 84.440 serta Kabupaten Bantul mengalami kenaikan sebesar 4.04% atau sebesar Rp 74.338.