Kulonprogo SURYAPOS – Monitoring dan pemeriksaan Tuberculosis (TBC) bagi warga masyarakat di Kalurahan Panjatan Kapanewon Panjatan Kabupaten Kulonprogo pada Selasa (9/11) merekam momen luar biasa dari seorang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kalurahan Panjatan, Ajun Inspektur Dua (Aipda) Riswanto yang dengan penuh hati memberikan pelayanan dan bantuan pada warga binaannya yang seorang Difabel saat dilangsungkan monitoring dan pemeriksaan TBC.
Dengan sigap Bintara dari Polsek Panjatan ini segera menggendong seorang warga binaannya yang Difabel untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan terkait TBC di dalam Kantor Kalurahan Panjatan oleh petugas medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Panjatan 1.
Saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS, terkait dengan sikapnya yang dengan sigap segera membantu menggendong seorang warga binaannya, Aipda Riswanto mengatakan dengan singkat bahwa itu sudah menjadi tugas dan kewajibannya selaku Bhabinkamtibmas.
“Selain tugas pokok saya untuk membina dan memelihara Kamtibmas di wilayah binaan saya, termasuk juga melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan covid 19″, ujar Riswanto.
Bhabinkamtibmas sendiri diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, bahwa yang dimaksud dengan Bhabinkamtibmas adalah Pengemban Polmas di desa atau kelurahan.
Berdasarkan Keputusan Kapolri No Pol.KEP/8/II/2009 tentang perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No Pol.BUJUKLAP/17/VII/2017 tentang sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari tingkat Kepangkatan Brigadir hingga Inspektur.
Fungsi Bhabinkamtibmas sesuai pasal 26 Perkap No 3 Tahun 2015 adalah :
- Melaksanakan sambang atau kunjungan pada masyarakat untuk mendengarkan keluhan masyarakat terkait Kamtibmas.
- Membimbing dan memberikan penyuluhan dibidang hukum dan Kamtibmas, untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
- Menyebarluaskan Informasi tentang kebijakan Pimpinan Polri, terkait dengan Harkamtibmas.
- Mendorong pelaksanaan Siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat.
- Memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan.
- Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif.
- Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat Desa/Kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya.
- Melaksanakan Konsultasi, Mediasi, Negoisasi, Fasilitasi dan Motivasi pada masyarakat dalam Harkamtibmas dan Pemecahan masalah kejahatan serta sosial.