JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaPeristiwa

Operasi di Sewon, Polisi Sita Belasan Botol Miras dan Amankan Dua Pelaku

×

Operasi di Sewon, Polisi Sita Belasan Botol Miras dan Amankan Dua Pelaku

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sewon menggencarkan operasi pemberantasan minuman keras (miras) ilegal di sepanjang Jalan Parangtritis pada Selasa (14/4/2026). Dalam operasi yang berlangsung dari siang hingga petang tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang penjual beserta belasan botol minuman beralkohol.

Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolres Bantul serta penegakan Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

IFMAC 2026

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan respon cepat kepolisian atas laporan informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran miras di wilayah Sewon.

Baca juga: Tak Kuasai Medan, Truk Bermuatan Obat Nyamuk Nyungsep di Tikungan Dlingo

“Kami tidak memberikan celah bagi peredaran miras tanpa izin, terlebih jenis oplosan yang sangat berisiko bagi nyawa. Berdasarkan informasi warga, tim Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak ke dua titik berbeda di sepanjang Jalan Parangtritis,” ujar Iptu Rita Hidayanto dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Dua Lokasi Penggerebekan

Lokasi pertama yang disasar petugas berada di kawasan Gabusan, Timbulharjo, Sewon pada pukul 15.50 WIB. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RE (41), warga asal Pacitan yang berdomisili di Kasihan. Dari tangan RE, petugas menyita 5 botol miras jenis oplosan.

Baca juga: Tak Berizin, Puluhan Botol Miras di Outlet 23 Kasihan Bantul Disita Polisi

Tak berhenti di situ, operasi berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Parangtritis Km 6,5, tepatnya di Dusun Ngijo, Bangunharjo pada pukul 17.50 WIB. Petugas mengamankan pelaku berinisial AN (36), warga Pleret, Bantul.

“Di lokasi kedua, personel kami menemukan barang bukti yang lebih beragam, yakni 4 botol miras oplosan dan 4 botol anggur merah yang dijual secara ilegal oleh pelaku AN,” jelas Iptu Rita.

Komitmen Jaga Kamtibmas

Iptu Rita menegaskan bahwa seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sewon guna proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut. Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan terus memantau wilayah-wilayah yang disinyalir menjadi titik transaksi minuman terlarang.

Baca juga: Gagal Salip di Marka Tak Terputus, Dua Motor Tabrakan, Korban Patah Tulang

“Tindakan tegas ini diambil untuk menekan potensi kriminalitas. Seringkali keributan atau tindak kejahatan di jalanan bermula dari konsumsi miras. Kami ingin memastikan situasi di Bantul tetap kondusif,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melapor. Sinergi seperti inilah yang memudahkan tugas kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” pungkas Iptu Rita.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE