Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Paguyuban Songsong Buwono Yogyakarta menyelenggarakan Kenduri Hadiningrat, syukuran, dan selamatan atas diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 667 Tahun 2025 tentang penetapan struktur Cagar Budaya Makam KRT Sumodiningrat. Kegiatan ini digelar di Serambi Masjid Kagungan Dalem Jejeran, Wonokromo, Pleret, Bantul, Minggu (28/12/2025).
Rangkaian acara diawali dengan Tahlil Hadiningrat yang dipimpin oleh MB Ahmad Murtejo, abdi dalem Pengulon Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Doa dipimpin oleh Kyai Jawis Masruri selaku Imam Besar Masjid Kagungan Dalem Jejeran, kemudian dilanjutkan dengan kenduri nasi gurih.
Baca juga: Laka Lantas di JJLS Tepus, Pengendara Yamaha Mio J Meninggal Dunia
Acara resmi ditandai dengan Kajian Wirid Mataraman yang mengulas makna dan rahasia wirid pada relief serta kaligrafi nisan KRT Sumodiningrat. Kajian tersebut disampaikan oleh Muhammad Yaser Arafat dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Selanjutnya dilakukan pemotongan tumpeng oleh Bupati Bantul, dilanjutkan dengan prosesi menuju makam KRT Sumodiningrat untuk pembukaan selubung papan nama Cagar Budaya. Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa bersama dan tabur bunga di makam KRT Sumodiningrat.
Baca juga: Daur Ulang Sampah Plastik Menjadi Paving Block di Yogyakarta
Perwakilan Paguyuban Songsong Buwono Yogyakarta, Noor Janis Langga Barana, yang juga bergelar Paringan Dalem R. Ry. Manitro Reksodipuro, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penegakan kebenaran sejarah, khususnya terkait peran KRT Sumodiningrat dalam peristiwa Geger Sepehi tahun 1812.
Menurut Janis, KRT Sumodiningrat merupakan salah satu tokoh sentral dalam pertahanan Nagari sekaligus Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Ia berperan sebagai panglima utama dan penasihat militer Sultan Hamengkubuwono II.

“Dengan terbitnya SK Bupati Bantul ini, keberadaan dan lokasi makam KRT Sumodiningrat memperoleh legal standing sebagai struktur Cagar Budaya yang diakui secara sah,” ujar Janis.
Ia menambahkan, penetapan tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik dan kontroversi yang selama ini berkembang di masyarakat. Kontroversi itu, kata dia, tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga menyentuh aspek keagamaan, identitas kultural, legitimasi sejarah, hingga emosi para peziarah yang datang ke situs tersebut.
Baca juga: Tabrakan Dua Motor di Temon, Lansia Meninggal Dunia
Janis menilai, diterbitkannya SK Bupati Bantul menjadi bentuk verifikasi atas kebenaran sejarah yang didukung data dokumenter, sekaligus menguatkan tradisi lisan yang hidup di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Janis menyampaikan apresiasinya kepada Bupati Bantul yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap pelestarian budaya dan sejarah. Menurut dia, kesadaran tersebut penting sebagai upaya menjaga identitas bangsa agar tidak tercerabut dari akar sejarahnya.

















