Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang karyawan swasta berinisial RAK (31 thn), warga Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi korban tindak pidana pemerasan dengan kekerasan di kawasan Ngoto, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Jumat (5/9/2025) siang.
Kasus ini baru dilaporkan ke Polres Bantul pada Senin (8/9/2025) sore. Akibat kejadian tersebut, korban menderita luka memar di beberapa bagian tubuh serta kehilangan sepeda motor miliknya.
Baca juga: Pemanfaatan Danais DIY, Pacarejo Kembangkan Greenhouse Melon dan Singkong Super
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat korban dijemput oleh dua rekannya, R dan F, untuk klarifikasi terkait dugaan korban yang sebelumnya mengetuk pintu rumah penjual minuman beralkohol pada Rabu (3/9/2025) dini hari.
Setibanya di Ngoto, korban sempat menyelesaikan persoalan dengan penjual minuman tersebut secara baik-baik. Namun, tak lama kemudian, saksi berinisial A membawa sepeda motor milik korban dan kembali bersama seorang pria berinisial H serta rekannya yang tidak dikenal.
Baca juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih: Sri Mulyani Lengser, Prabowo Bentuk Kementerian Baru
Pria berinisial H, yang disebut sudah memiliki masalah pribadi dengan korban, kemudian menantang korban berkelahi. Karena tidak ditanggapi, H dan rekannya justru melayangkan pukulan, tendangan, hingga injakan ke tubuh korban.
Setelah melakukan penganiayaan, H menuntut uang sebesar Rp5 juta kepada korban. Karena tidak mampu memenuhi permintaan itu, sepeda motor Honda Revo AB-5766-JG milik korban senilai sekitar Rp8 juta akhirnya dijadikan pengganti.
Baca juga: Pengayuh Sepeda Ayun di Bantul Jadi Korban Tabrak Lari, Warga Patalan Meninggal Dunia di RS
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di kepala, mata kanan bengkak, hidung berdarah, telinga kanan luka, serta lebam pada punggung dan kaki kiri.
“Korban juga kehilangan sepeda motor Honda Revo AB-5766-JG yang diminta pelaku sebagai syarat damai. Kerugian material ditaksir mencapai Rp8 juta,” ungkap Iptu Rita Hidayanto.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku untuk segera melapor agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat.