Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Polsek Temon bersama dengan Unit Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait dengan rencana pemberangkatan calon pekerja migran indonesia (PMI) yang diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen yang resmi.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M., melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, pengungkapan kasus perdagangan orang yang terjadi berawal ketika Polsek Temon, mendapatkan laporan dari anggota Intelkam pada Kamis (15/06/2023). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Temon Kompol Tjatur Atmoko, S.T., S.E., mengecek kebenaran info tersebut ke Hotel KP Inn Bandara YIA, yang berada di Padukuhan Seling, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo.
Benar saja dari hasil pengecekan, kata Kasi Humas, didapatkan sejumlah 20 orang para calon pekerja migran indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke Negara New Zealand namun tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
“Dari sejumlah 20 orang tersebut, 2 orang merupakan koordinator penyalur tenaga kerja kepada agen yang akan memberangkatkan mereka,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu Triatmi menambahkan, jika para calon pekerja migran Indonesia tersebut sebelumnya ditampung di Bali selama 4 bulan dan mulai menginap mulai Senin tanggal 5 juni 2023. Selanjutnya terhadap 20 orang tersebut diamankan ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit Satreskrim Polres Kulonprogo.
Dari hasil pemeriksaan, berhasil diamankan dua orang perempuan inisial TH (42) warga Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah dan ASP (46) warga Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah yang perannya bertindak sebagai perekrut sekaligus mengurus akomodasi selama berada di Yogyakarta.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan pengembangan polisi juga berhasil mengamankan pasangan suami istri inisial NR (46) dan DWA (46) yang keduanya merupakan warga Gayamsari, Kota Semarang, Jateng.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian diantaranya, 1 buah buku tamu hotel OYO KP INN Bandara YIA, 1 lembar hasil cetak screenshot foto bukti transfer bang BRI sejumlah Rp. 45 juta, 1 lembar hasil cetak screenshot foto kwitansi pembayaran uang Rp. 50 juta untuk pembayaran biaya keberangkatan calon tenaga kerja migran, 1 lembar tangkapan layar yang berisi Whatsapp grub yang bernama “Nad Makeup” dengan nomor 081280309890 yang nama aslinya adalah Vera, 1 lembar tangkapan layar yang berisi kwitansi pembayaran sebesar Rp. 12 juta untuk pelunasan program ke New Zealand.
“Saat ini kasus masih ditangani dan pengembangan lidik oleh satreskrim Polres Kulonprogo,” tandas Iptu Triatmi Noviartuti.
Berikut inisial data yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang :
- P (L) warga Godong Grobogan Jateng
- ARP (L) warga Godong, Grobogan Jateng
- S (L) warga Parang, Magetan Jatim
- Y (L) warga Godong, Grobogan, Jateng
- S (P) warga Godong, Grobogan Jateng
- F (L) warga Godong, Grobogan Jateng
- M alias T (L) warga Parang, Magetan Jatim
- S (L) warga Selomerto, Wonosobo
- SK (P) warga Bayan, Purworejo Jateng
- EW (P) warga Bantarsari, Cilacap
- S (L) warga Grabag, Purworejo
- ES (L) warga Bantarsari, Cilacap
- IS (L) warga Banyumanik, Semarang
- DR (L) warga Grobogan, Jateng
- S (L) warga Purwodadi, Jateng
- R (L) warga Grobogan, Jateng
- JP (L) warga Godong, Grobogan
- JS (L) warga Grobogan, Jateng.
Humas Polres Kulonprogo