KAYU123

3 Pejabat Pemkab Jember, Pelaku Korupsi Pengadaan Buku, Dikirim Ke Lapas Jember.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja
Tiga orang pejabat Pemkab Jember saat berada di Lapas Jember, menunggu proses administrasi serah terima dari Kejari Jember, pada Kamis (16/9).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, melimpahkan tiga orang terdakwa kasus korupsi pengadaan buku, alat olahraga dan kesenian untuk Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2010, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.1 M.

Ketiga orang pejabat Pemkab Jember tersebut adalah, BW yang menjabat Kasi Pengembangan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), MS Staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan SBR yang menjabat Sekretaris Kelurahan Jember Kidul.

AYO PASANG IKLAN

Pengiriman ketiga Pejabat tersebut, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1406 k/ Pid. Sus/2015, yang menyatakan bahwa, ketiganya terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pengadaan buku, saat ketiga terdakwa masih bekerja bersama di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada tahun 2010.

Sementara itu Plt Ka Lapas Kelas II A Jember, Sarwito membenarkan adanya limpahan tiga orang terdakwa dari Kejaksaan Negeri Jember, terkait dengan kasus korupsi pengadaan buku pada 2010.

“Benar ada pelimpahan tiga orang terdakwa dari Kejari Jember pada Kamis (16/9), dan saat ini ketiganya sedang menjalani proses administrasi dan harus melewati tahapan protokol kesehatan (Prokes) Covid 19, sebelum ketiganya di masukkan ke dalam sel”, ujar Sarwito saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (17/9).

Kasus yang membelit tiga orang Pejabat Pemkab Jember ini sendiri, berawal pada tahun 2011 saat Kejaksaan Negeri Jember melakukan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi pengadaan buku pada tahun 2010 yang terjadi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, dimana saat itu turut pula menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember saat itu, Achmad Sudiyono.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jember saat itu, ditemukan sejumlah alat bukti yang mendukung terjadinya aksi tindak pidana korupsi, dimana barang yang ditawarkan dalam kontrak kerja sama, spesifikasinya tidak sama dengan realisasi di lapangan, sehingga Kejaksaan Negeri Jember saat itu menetapkan 6 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Achmad Sudiyono yang sudah divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember dan 2 orang dari pihak swasta selaku penyedia buku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024