JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Polres Bantul Amankan 1.602 Pil Berlogo Y

×

Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Polres Bantul Amankan 1.602 Pil Berlogo Y

Share this article
IFMAC 2026

Bantul, SURYAPOS.id – Polres Bantul berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan menyita 1.602 butir pil warna putih berlogo Y dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga menjadi pemasok pil tersebut. Selain ribuan pil, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba maupun obat-obatan terlarang.

IFMAC 2026

Baca juga: Pengurus DPPI Gunungkidul Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Dandim Tekankan Semangat Nasionalisme

“Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti karena berkaitan dengan dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat,” kata Rita, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, petugas melakukan pengamatan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Jembangan, Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret. Selang beberapa waktu, polisi mencurigai seorang pria yang kemudian diketahui berinisial KA.

Baca juga: Sunarto, S.ST. Resmi Serahkan Berkas Pencalonan Lurah Bandung, Usung Semangat Pengabdian dan Tata Kelola Bersih

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap KA, petugas menemukan dua butir pil berwarna putih berlogo Y. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh pil tersebut dari seorang pria berinisial AR yang tinggal di wilayah Salakan, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan,” ujarnya.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju rumah AR di wilayah Salakan, Banguntapan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, polisi langsung mengamankan pria berusia 36 tahun itu dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Baca juga: Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Saluran Irigasi Bantul, Diduga Terkait Riwayat Epilepsi

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik kresek hijau yang berisi 23 plastik klip, masing-masing berisi 10 butir pil berlogo Y. Selain itu, ditemukan pula satu plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik berisi sekitar 1.000 butir pil dan satu plastik lagi berisi sekitar 370 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam lemari kamar milik AR,” terang Rita.

Menurut Rita, seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dihitung bersama dengan barang bukti yang sebelumnya diamankan dari KA sehingga total mencapai 1.602 butir pil berwarna putih berlogo Y.

Baca juga: Hilang Saat Berenang di Sungai Oyo, Pria 27 Tahun Diduga Tenggelam Usai Konsumsi Miras Oplosan

“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.602 butir pil berlogo Y. Selain pil, petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut,” katanya.

Rita menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi tersebut sangat penting untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Bantul.

Baca juga: Sedang Atur Lalu Lintas, Anggota Polsek Sanden Ditabrak Pengendara Honda Beat hingga Luka Kepala

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Rita mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul ribuan pil berlogo Y tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.

Baca juga: Polsek Mergangsan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan Dua Remaja di Jalan Ireda Yogyakarta

“Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pengembangan untuk menelusuri dari mana barang tersebut diperoleh serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami akan mengusut kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, AR (36) disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu. Sementara itu, polisi juga masih mendalami keterlibatan KA dalam perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE