Yogyakarta, SURYAPOS.id – Polsek Mergangsan mengungkap kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua remaja yang terjadi di Jalan Ireda Nomor 100, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kapolsek Mergangsan AKP Anar Fuadi, S.H., M.IP. mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial NS (18) dan AN (17) saat itu baru selesai membeli rokok di sebuah warung Madura di depan kawasan Purawisata.
Baca juga: Di Hadapan Para Lurah, MY Esti Wijayati Tekankan Pentingnya Pengamalan Nilai Pancasila
“Ketika kedua korban melintas di Jalan Ireda, mereka dihadang sekelompok orang. Lima pelaku kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong, tendangan, gesper sabuk, dan sebatang bambu hingga korban mengalami luka di bagian punggung,” kata Anar.
Menurut dia, aksi para pelaku terhenti setelah warga sekitar berdatangan ke lokasi dan membubarkan keributan tersebut. Setelah kejadian, kedua korban pulang ke rumah dan kemudian, didampingi orang tuanya, melaporkan kasus itu ke Polsek Mergangsan pada Rabu (15/7/2026).
Baca juga: Pelaku Penggelapan Motor dan Gerobak Bakso di Bantul Ditangkap, Korban Rugi Rp7 Juta
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mergangsan segera melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan IPTU Sandi Vivianto, S.H. menjelaskan, petugas memperoleh informasi bahwa para pelaku berada di wilayah Pleret, Kabupaten Bantul.
Baca juga: MY Esti Wijayati: Akurasi Data Sensus Ekonomi 2026 Jadi Kunci Kebijakan yang Berkeadilan
“Pada hari yang sama, kami berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial RS di tempat kerjanya sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus dan menangkap tersangka kedua di rumahnya di wilayah Pleret,” ujar Sandi.
Ia menambahkan, setelah mengetahui dua rekannya diamankan, tiga pelaku lainnya datang ke Polsek Mergangsan didampingi keluarganya untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Perkuat Mitigasi Bencana, SAR Gerakan Bela Negara DIY Gelar Koordinasi di Pos Aju
“Kelima pelaku mengakui perbuatannya sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” katanya.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa jaket yang dikenakan para pelaku saat kejadian, tiga unit sepeda motor, satu ikat pinggang yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan, serta satu batang bambu.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Mergangsan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Kasus CV Art Fashion Masuk Fase Pemeriksaan Perkara
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Anar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan/atau barang.


















