Kulonprogo SURYAPOS – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil pick up Suzuki Grandmax Nopol Z 8947 HT dengan sebuah truck box Nopol B 9160 FXR, terjadi di jalan raya Daendels tepatnya di Padukuhan Macanan Kalurahan Glagah Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo pada Senin (1/11).
Menurut Kasubbag Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi oleh SURYAPOS pada Senin (1/11) menuturkan jika, akibat insiden laka lantas tersebut, satu orang meninggal dunia yakni pengemudi mobil Daihatsu Grandmax Yusuf Permana (36) tahun warga Dusun Sukawangi Desa Pasirpanjang Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
“Kronologi insiden laka lantas berawal saat mobil Daihatsu Grandmax yang melaju dari arah Timur ke Barat, sesaat sebelum TKP mobil mengalami oleng ke kanan sehingga melewati marka jalan, bersamaan dari arah Barat melaju truck box yang dikemudikan oleh Kamsudin (44) tahun warga Sarengseng II Desa Kertarahayu Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang”, ujar Jeffry.
Ditambahkan oleh Jeffry, mengingat kedua kendaraan jaraknya sangat dekat serta diduga dalam kecepatan tinggi, maka terjadilah benturan yang keras, mobil Daihatsu Grandmax menghantam samping kanan truck box, sehingga menyebabkan sopir mobil Daihatsu Grandmax meninggal dunia di TKP, sedangkan penumpangnya Dimin (45) tahun warga Dusun KP Cihurip Desa Batusumur Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, mengalami sejumlah luka dan untuk pengemudi truck box selamat tidak mengalami luka.
“Untuk penanganan lebih lanjut, saat ini kedua mobil yang terlibat insiden laka lantas sudah diamankan di Unit Laka Lantas Satlantas Polres Kulonprogo“, pungkas Jeffry.