JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaPeristiwa

Peredaran Miras Tanpa Izin Ditindak, Satpol PP Gunungkidul Sita 121 Botol

×

Peredaran Miras Tanpa Izin Ditindak, Satpol PP Gunungkidul Sita 121 Botol

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul menyita 121 botol minuman beralkohol tanpa izin dalam operasi yustisi yang digelar pada Jumat (12/6/2026).

Operasi tersebut dilaksanakan oleh Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul bersama unsur Kepolisian dan TNI dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

IFMAC 2026

Baca juga: Motor Mahasiswa Hilang dari Teras Kontrakan, Dua Pelaku Ditangkap Berkat CCTV

Kegiatan menyasar sejumlah lokasi di Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, dan Kalurahan Gading, Kapanewon Playen. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil operasi, petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Manajemen Hedging Fund Maybank dalam Mengamankan Dana Nasabah

Barang bukti yang disita meliputi 28 botol ciu ukuran 330 mililiter, 12 botol ciu original 600 mililiter, enam botol ciu rasa lemon, 24 botol ciu rasa leci, dua botol ciu kluthuk, dan satu botol ciu rasa melon.

Selain itu, petugas juga mengamankan 20 botol Anggur Kolesom berkadar alkohol 19,7 persen, 19 botol Bir Bintang berkadar alkohol 4,7 persen, serta sembilan botol Kawa-Kawa Anggur Hijau berkadar alkohol 19,8 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Gunungkidul Harry Sukmono mengatakan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen menegakkan peraturan daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Selain penindakan, kami juga mengedepankan langkah pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang terukur,” kata Harry.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Ngoro Oro Patuk, Dua Pelajar Alami Patah Tulang

Menurut Harry, peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan berbagai dampak sosial yang merugikan masyarakat, terutama generasi muda.

Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antara Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kalurahan, dan masyarakat. Karena itu, warga diharapkan turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.

Baca juga: Seorang Pria di Sewon Ditangkap Usai Curi Motor dengan Modus Motor Mogok

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Gunungkidul Sumarno menegaskan bahwa operasi dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kegiatan pengawasan dan operasi yustisi akan terus kami intensifkan pada wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran. Langkah ini tidak hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga memastikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol maupun minuman oplosan,” ujar Sumarno.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE