JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminalPeristiwa

Terekam CCTV, Wanita Residivis Nekat Curi Perhiasan di Rumah Warga Ngipak Karangmojo

×

Terekam CCTV, Wanita Residivis Nekat Curi Perhiasan di Rumah Warga Ngipak Karangmojo

Share this article
IFMAC 2026

Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Karangmojo, Polres Gunungkidul, mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Kalurahan Ngipak, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 12.15 WIB saat korban masuk ke kamar dan mendapati pintu lemari plastik dalam keadaan terbuka.

IFMAC 2026

Korban kemudian memeriksa isi lemari dan menemukan kotak perhiasan sudah kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk cincin emas rosegold seberat 3,10 gram serta beberapa gelang dan cincin lainnya.

Baca juga: Curahan Hati Staf Kalurahan Gunungkidul: Kerja Nyaris 24 Jam, Tapi Gaji Masih Minim

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.352.500 dan segera memberitahukan peristiwa itu kepada keluarganya.

Keluarga korban lalu memeriksa rekaman CCTV di depan rumah dan mendapati seorang perempuan tak dikenal sempat datang mengendarai Honda Beat Street putih dengan membawa bronjong.

Dalam rekaman itu, pelaku terlihat masuk ke rumah selama kurang lebih empat menit sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.

Baca juga: DPW PKB DIY Ajak Urun Rembug Media Berkolaborasi Menjaga Demokrasi

Berdasarkan petunjuk CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga mengarah pada seorang perempuan yang berdomisili di wilayah Bantul.

“Terduga pelaku mengakui bahwa dirinya yang terekam dalam CCTV dan melakukan pencurian di wilayah Ngipak, Karangmojo,” kata Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto.

Pelaku juga mengaku telah menjual salah satu cincin emas hasil curian kepada pembeli di daerah Imogiri seharga Rp 4.900.000.

Baca juga: Universitas Gadjah Mada bersama ParagonCorp meresmikan “Collab Hub by ParagonCorp,” Ruang Kolaborasi Mahasiswa dan Dunia Industri

Polisi menyebut modus pelaku adalah mendatangi rumah yang pintunya terbuka dengan berpura-pura bertamu, lalu mengambil barang berharga ketika pemilik rumah lengah atau tidak berada di tempat.

Tersangka berinisial WSR, warga Banguntapan, Bantul, seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, kini dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
IKIAE