Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial NH alias G (52) ditangkap warga setelah kedapatan mencuri uang di kotak infak Masjid Al-Ikhlas Grojogan RT 007, Wirokerten, Banguntapan, Bantul, pada Rabu (15/10/2025) malam. Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa itu bermula ketika salah satu saksi melihat melalui rekaman CCTV bahwa ada seseorang masuk ke area masjid dan bergerak menuju kotak infak. Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, saksi kemudian menghubungi pengurus RT untuk memastikan kondisi di lokasi.
Baca juga: Kapal Nelayan Terbalik Dihantam Ombak Besar di Pantai Nguluran, Satu Korban Masih Dicari
Saat pengurus RT datang ke masjid, pelaku sudah tidak lagi berada di dalam. Warga kemudian menemukan pelaku berada di bagian selatan masjid sedang menghitung uang hasil curiannya. Melihat hal itu, saksi bersama pengurus RT langsung mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri.
Kapolsek Banguntapan AKP Wahyu Aji Wibowo, S.T.K., S.I.K. membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi. “Saksi melihat dari CCTV pelaku masuk ke masjid dan menuju kotak infak. Saat ditemukan, pelaku sedang menghitung uang hasil curian dan mengakui perbuatannya,” ujar Wahyu.
Baca juga: CR-V Vs Beat di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Tersungkur dan Alami Patah Kaki
Setelah diamankan, pelapor langsung membuat laporan resmi ke Polsek Banguntapan untuk memproses kejadian tersebut sesuai hukum yang berlaku. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua batang sapu lidi, uang tunai sebesar Rp68.000 dengan berbagai pecahan, satu unit HP Infinix Hot 9 warna biru tua, serta satu flashdisk SanDisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman CCTV. Selain itu, turut diamankan satu kotak infak besi berwarna hijau bertuliskan “Masjid Al-Ikhlas” berikut gembok dan empat roda di bagian bawahnya.
Baca juga: Mobil Terbakar di Kemusuk Lor, Api Lahap Bagian Depan dalam Hitungan Menit
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan AKP Imam Sutrisna, S.H. menyatakan bahwa barang bukti tersebut memperkuat unsur tindak pidana yang dilakukan pelaku. “Kami sudah mengamankan kotak infak yang dirusak serta uang hasil curiannya. Rekaman CCTV jelas menunjukkan tindakan pelaku,” kata Imam.
Pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah melalui pemeriksaan intensif, penyidik resmi melakukan penangkapan terhadap NH. Status tersangka kemudian ditetapkan untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan.
Kapolsek Wahyu Aji menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ia menambahkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan setelah seluruh proses penyidikan rampung.

















