KAYU123
PeristiwaUmum

Terbukti Lakukan Pencurian Tiang Wifi, 10 Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

×

Terbukti Lakukan Pencurian Tiang Wifi, 10 Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Sepuluh (10) tersangka inisial A, S, S, A, A, I, D, A, AIL dan seorang anak berusia 18 tahun pencuri tiang Wifi di sepanjang jalan diwilayah Kulonprogo yang kesemuanya pelaku berasal dari Jawa Barat terancam hukuman 7 (tujuh) tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e Dan Ke-5e KUHP.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Triatmi Noviartuti melalui keterangan tertulisnya, pelaku diamankan oleh tim Opsnal Polres Kulonprogo setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat komplotan tersebut melakukan pencurian tiang Wifi di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Km 2,6 Triharjo, Wates, Kulonprogo tepatnya didepan Kantor Pengadilan Agama Kulonprogo. Pada Selasa (28/11/2023) sekira pukul 22.00 WIB yang lalu.

PASARKAYU

“Sepuluh orang yang diamankan, diantaranya sembilan orang berasal dari Garut Jawa Barat dan satu orang berasal dari Cianjur,” kata Iptu Novi.

Beberapa barang bukti yang juga berhasil diamankan diantaranya adalah Satu Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grandmax Warna Silver Metalik, dua buah Linggis Besi, satu buah Obeng, satu buah Balencon, satu Buah Gergaji besi, satu Gulung Plastik Warna Biru, satu buah Tangga Bambu, satu Lembar Terpal Warna Biru, satu buah tiang besi dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 1,3 juta.

“Tiang Wifi yang dicuri adalah milik PT Lintas Arta, milik PT Citra Net, dan milik beberapa PT yang belum terkonfirmasi,” terangnya.

AYO PASANG IKLAN
JIFFINA 2025
VENEERKAYU