JIFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026
BeritaKriminal

Tak Disangka, Pria di Bantul Curi Motor Tetangganya Sendiri

×

Tak Disangka, Pria di Bantul Curi Motor Tetangganya Sendiri

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Polisi menangkap pria berinisial DDK (23), warga Tamanan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri.

Sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi AB 4665 WJ itu diduga dijual DDK melalui marketplace dengan harga Rp 2 juta.

IFMAC 2026

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) di Tamanan Kulon, Tamanan, Banguntapan, Bantul. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya di samping rumah sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: 229 Calon Prajurit TNI AL Ikuti Seleksi, Danlanal Yogyakarta Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya

“Pelapor sebelumnya memarkir sepeda motor di samping rumah sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian tidur. Saat bangun sekitar pukul 15.00 WIB, sepeda motor yang diparkir di tempat semula sudah tidak ada,” kata Rita, Kamis (20/8/2026).

Korban kemudian berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, tetapi tidak menemukannya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut pada 19 Agustus 2026. Unit Reskrim Polsek Banguntapan kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku pencurian.

Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Pejalan Kaki di Jalan Jogja-Wates, Korban Meninggal di Lokasi

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapat petunjuk terhadap identitas serta keberadaan pelaku,” ujar Rita.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk mengenai identitas dan keberadaan DDK. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang tinggal di wilayah Tamanan, Banguntapan.

Pada Rabu (19/8/2026), polisi mengamankan DDK di wilayah Tamanan, Banguntapan, Bantul. Saat diperiksa, DDK mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014,” kata Rita.

Menurut Rita, setelah mengambil sepeda motor tersebut, DDK menjualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya melalui marketplace. Motor hasil curian itu ditawarkan dengan harga Rp 2 juta.

“Menurut keterangan tersangka, sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui marketplace seharga Rp 2 juta,” jelasnya.

Baca juga: Perubahan Desil Bansos di Gunungkidul Bukan karena Sensus Ekonomi, Ini Penjelasan Kadinsos

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, yakni surat keterangan pembelian kendaraan melalui kredit, STNK sepeda motor, serta satu buah kunci sepeda motor Honda Beat.

Namun, sepeda motor yang menjadi barang bukti utama masih dalam pencarian. Kendaraan tersebut diketahui telah dijual pelaku kepada orang lain melalui marketplace.

“Untuk kendaraannya masih dalam pencarian. Penyidik juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang atau DPB terhadap sepeda motor tersebut,” ujar Rita.

Baca juga: Kombes Arie Fadlani Jadi Dirresnarkoba Polda DIY, Gantikan Kombes Roedy Yoelianto

Polisi juga telah memeriksa korban, saksi, dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. DDK selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, DDK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

“Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana pencurian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Rita.

IFMAC 2026
JIFMAC 2026
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE