Kulonprogo (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kulonprogo berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko buah di wilayah Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB di Toko Buah, Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo.
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke toko dengan maksud membeli buah mangga dan apel. Setelah pelapor selesai menimbang dan membungkus pesanan, pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, pelapor mengetahui telepon seluler miliknya berupa iPhone 11 sudah tidak berada di tempat semula.
Baca juga: KPRI Bina Satwa Salurkan 7 Tangki Air Bersih untuk Warga Dondong Saptosari
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kulonprogo melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku dan keberadaan barang yang hilang. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah saudaranya di wilayah Wonosari, Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah saudaranya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kulonprogo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul
Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Faisal Amri mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Alhamdulillah, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan yang bersangkutan telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Faisal Amri.
Ia menambahkan, Satreskrim Polres Kulonprogo akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Baca juga: Pengeroyokan di Sanden Bantul, Korban Disabet Kerambit, Celurit, dan Pedang hingga Luka-luka
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengimbau masyarakat agar tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga miliknya, khususnya ketika sedang menjalankan aktivitas di tempat usaha maupun tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengenali lingkungan sekitar, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau. Pastikan barang-barang pribadi selalu dalam pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian,” imbau Iptu Sarjoko.
Polres Kulonprogo mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.



















