JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaPeristiwaPolri

Polresta Yogyakarta Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul

×

Polresta Yogyakarta Ungkap Hasil Penyelidikan Dugaan Pungli Bolosego di Alun-alun Kidul

Share this article
IFMAC 2026

Yogyakarta, SURYAPOS.id – Polresta Yogyakarta menyampaikan hasil penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha kuliner Bolosego yang menggelar kegiatan di kawasan Alun-alun Kidul Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

IFMAC 2026

“Polresta Yogyakarta telah meminta keterangan dari 17 orang terkait dengan peristiwa tersebut,” ujar Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).

Baca juga: Pengeroyokan di Sanden Bantul, Korban Disabet Kerambit, Celurit, dan Pedang hingga Luka-luka

Menurut dia, pihak yang dimintai keterangan antara lain berasal dari Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban dan pedagang di kawasan Alun-alun Kidul, pihak Keraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan, anggota kepolisian sektor (polsek), hingga ahli hukum pidana.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa sebelum kegiatan berlangsung, pihak Bolosego telah memperoleh izin dari pihak Keraton Yogyakarta. Izin tersebut tercantum dalam surat bernomor 0767/KHP/PHG/SI/Mulud.IX/BE-1960.2006 tertanggal 10 September 2026 yang ditandatangani Gusti Kanjeng Ratu Condrokirono selaku Penghageng Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta. Dalam izin tersebut, kegiatan disebut tidak dipungut biaya oleh pihak Keraton.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Ari, terdapat kesepakatan antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir terkait penggunaan area untuk kegiatan selama lima hari. Kedua pihak juga menyepakati kompensasi sebesar Rp 6 juta.

Baca juga: Sabu 0,34 Gram dan Alat Isap Ditemukan, Pria di Bantul Diamankan

Namun, kegiatan tersebut kemudian dihentikan setelah berlangsung selama satu hari. Setelah dilakukan komunikasi dan difasilitasi oleh Polsek Kraton, sebagian uang kompensasi sebesar Rp 3 juta dikembalikan kepada pihak Bolosego. Sementara itu, Rp 3 juta lainnya telah digunakan untuk pengelolaan sampah, paguyuban Alun-alun Kidul, dan kas pengelola parkir.

Berdasarkan fakta yang diperoleh selama penyelidikan serta pendapat ahli pidana, Polresta Yogyakarta menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan.

“Sedangkan terkait dugaan pemerasan, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya unsur pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan pidana,” kata Ari.

Baca juga: 47 Anggota Kodim 0730/Gunungkidul Naik Pangkat, Dandim Pimpin Upacara

Terkait dugaan tindak pidana ringan, polisi menyatakan lokasi tersebut bukan merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta dalam penyelenggaraan perparkiran. Oleh karena itu, peraturan daerah terkait perparkiran dinilai tidak dapat diterapkan di lokasi tersebut. Polisi menyebut area itu berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan tanah Kasultanan dan dikelola oleh seseorang bernama Lilik berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani Gusti Bendoro Pangeran Haryo H. Prabukusumo pada 29 Agustus 2007.

Ari mengatakan, Polresta Yogyakarta memahami bahwa informasi awal mengenai dugaan pungli dan pemerasan tersebut telah menimbulkan perhatian masyarakat, khususnya di Yogyakarta. Karena itu, setiap informasi yang beredar tetap ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait.

“Hasil penyelidikan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Ari.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE