Siak SURYAPOS – Terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, hingga menyebabkan seorang karyawan honorer Dispenda, NY (25) tahun warga Jalan Hangjebat Gg Melati Kelurahan Perawang Siak, meregang nyawa akibat perbuatannya, diperlihatkan dalam konferensi pers pada Senin (18/10) di Mapolres Siak.
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Siak Kompol Irnanda Oktora S.I.K., M.I.K., Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa S.I.K., menuturkan jika kejadian ini berawal saat terduga pelaku RA, mengintip korban NY yang saat itu sedang mandi, melihat aksinya diketahui oleh korban, RA menarik korban secara paksa dari kamar mandi dan mengancam menggunakan sebuah pisau cutter.
“Korban yang diancam oleh RA, mencoba melakukan perlawanan namun terduga pelaku membenturkan kepala korban dan mencekiknya, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian“, ujar Gunar.
Melihat korban dalam kondisi sekarat, terduga pelaku juga memperkosa korban lantas mengambil barang-barang berharga milik korban, diantaranya :
- 1 unit sepeda motor merk Supra X.
- 1 buah tas sandang.
- 1 buah cincin emas.
- 2 unit handphone.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta pemeriksaan oleh tim INAFIS Polres Siak, dalam waktu 8 jam terduga pelaku dapat diamankan oleh Satreskrim Polres Siak dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tualang, berikut barang bukti tindak kejahatannya yakni :
- 1 buah sapu dalam kondisi patah.
- 1 buah ikat rambut warna biru milik korban.
- 1 helai baju lengan pendek warna merah jambu.
- 1 helai celana dalam warna merah jambu milik korban.
“Terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun”, pungkas Gunar.