Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Pengemudi Toyota Innova berinisial H (41), warga Pulutan, Wonosari, Gunungkidul, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor Honda Beat di Jalan Wonosari, tepatnya Simpang Empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, DIY.
H telah ditahan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (31/10/2026), setelah penanganan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca juga: Yamaha X-Max Tabrak Honda Vario di Jalan Karangmojo-Semin, Tiga Orang Terluka
Kecelakaan yang diduga bermula dari pelanggaran marka jalan itu mengakibatkan pengendara Honda Beat meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan lantaran diduga melibatkan unsur tabrak lari.
Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik menetapkan H sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca juga: Polres Gunungkidul Rotasi Pejabat, Wakapolres hingga Kapolsek Paliyan Berganti
Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan serta kerusakan kendaraan atau barang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Sementara itu, Pasal 310 ayat (4) mengatur pertanggungjawaban pidana pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Baca juga: 1.860 Botol Miras Oplosan dan 320 Liter Alkohol Murni Disita Polisi
Selain kedua pasal tersebut, tersangka juga dijerat Pasal 312 UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.
Pasal tersebut mengatur pengemudi yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau tidak melaporkan kecelakaan kepada kepolisian tanpa alasan yang patut.
Baca juga: Diduga Terobos Marka Jalan, Innova Tabrak Honda Beat hingga Pengendara Meninggal Dunia di Lokasi
Atas pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap H menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kecelakaan maut di Simpang Empat Ketandan, Banguntapan, Bantul. Polisi kini melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh peristiwa yang menewaskan pengendara sepeda motor tersebut.



















