Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY bersama Satresnarkoba Polres Bantul dan Polsek Bantul mengungkap peredaran minuman keras (miras) oplosan jenis AL di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bantul, Jumat (30/10/2026). Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan total 1.860 botol miras jenis AL, 256 plastik alkohol murni, serta 16 jerigen berkapasitas 20 liter yang berisi alkohol murni.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kosong yang baru dikontrak sekitar dua bulan di wilayah Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (55), warga Sabdodadi, Bantul, yang diduga sebagai pemilik miras oplosan.
Dari lokasi pertama, petugas menyita 600 botol minuman AL yang dikemas dalam 30 plastik hitam, masing-masing berisi 20 botol. Selain itu, diamankan 256 plastik berisi alkohol murni, satu jerigen berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni, 27 galon Le Minerale berisi cairan minuman Torpedo, serta dua dus minuman Torpedo.
Baca juga: Diduga Terobos Marka Jalan, Innova Tabrak Honda Beat hingga Pengendara Meninggal Dunia di Lokasi
Petugas juga mengamankan 23 pak botol kosong yang masing-masing berisi 100 botol beserta tutup berwarna merah, lima ember berwarna abu-abu, lima galon air mineral untuk campuran, dua gayung, satu gelas takar, dua corong air, beberapa plastik hitam berukuran besar, serta dua jerigen kosong berkapasitas 20 liter.
Pengungkapan berikutnya dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Klodran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul, tepatnya di Jalan Samas Sumuran. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dewasa berinisial QU dan DK yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran miras oplosan. QU diduga berperan sebagai peluncur, sedangkan DK diduga sebagai pemilik.
Baca juga: Pasca Kericuhan Aksi di Yogyakarta, Kapolda DIY Imbau Warga Tak Terprovokasi
Dari lokasi kedua, petugas menyita 1.260 botol miras jenis AL berkapasitas 600 mililiter, 16 jerigen berkapasitas 20 liter berisi alkohol murni, empat galon air mineral, tiga dus minuman Torpedo, empat ember besar, 480 botol kosong berkapasitas 600 mililiter, 26 jerigen kosong berkapasitas 20 liter, serta 18 galon air mineral kosong.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan adanya pengungkapan peredaran miras oplosan tersebut. Menurutnya, pengungkapan dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda DIY bersama Satresnarkoba Polres Bantul dan Polsek Bantul berdasarkan informasi yang diterima petugas.

“Benar, pada Jumat (30/10/2026), petugas Ditresnarkoba Polda DIY bersama Satresnarkoba Polres Bantul dan Polsek Bantul mengungkap dugaan peredaran minuman keras oplosan jenis AL di dua lokasi berbeda di wilayah Kapanewon Bantul,” ujar Iptu Rita Hidayanto.
Baca juga: Nekat Mendahului di Tikungan, Pemotor Terjatuh hingga Masuk Kolong Truk
Ia menjelaskan, banyaknya barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas pengolahan dan penyimpanan minuman keras oplosan di lokasi tersebut.
“Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa minuman AL yang sudah dikemas dalam botol, tetapi juga alkohol murni, bahan campuran, jerigen, galon, serta peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan minuman oplosan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Rita menyampaikan bahwa para pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Masinis Sudah Bunyikan Peringatan, Pria 21 Tahun Tertemper Kereta Api di Bantul
“Seluruh barang bukti dan pihak-pihak yang diamankan telah diserahkan kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” imbuhnya.
Polres Bantul mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras oplosan karena berisiko membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau peredaran miras oplosan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Iptu Rita.



















