JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Pasar Ngablak Piyungan, Pelaku Ditangkap 8 Jam Kemudian

×

Polisi Ungkap Pencurian Motor di Pasar Ngablak Piyungan, Pelaku Ditangkap 8 Jam Kemudian

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Pasar Ngablak, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, berhasil diungkap jajaran Polsek Piyungan dalam waktu kurang lebih delapan jam. Dua pria yang diduga menjadi pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (31/10/2026). Polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sempat dijual kepada orang lain.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.20 WIB, di depan lapak daging Pasar Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Bantul.

IFMAC 2026

Korban diketahui berinisial MR (28) warga Pleret Bantul. Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru bernomor polisi AB 6748 MJ di depan lapak dagangannya. Nahas, kunci kontak sepeda motor tersebut masih dalam kondisi terpasang.

Baca juga: Sopir Innova Sempat Kabur Usai Kecelakaan Maut di Simpang Ketandan, Kini Jadi Tersangka

Setelah memarkirkan kendaraannya, korban kemudian mengantarkan pesanan daging kepada pelanggan menggunakan sepeda motor lainnya. Namun, sekitar 15 menit kemudian, saat kembali ke lapak, korban mendapati sepeda motornya sudah raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 14 juta. Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Piyungan.

Pelaku Teridentifikasi Lewat Rekaman CCTV

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Piyungan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Yamaha X-Max Tabrak Honda Vario di Jalan Karangmojo-Semin, Tiga Orang Terluka

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan rekaman CCTV milik warga di sekitar Dusun Nganyang, Sitimulyo. Dalam rekaman tersebut terlihat kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya,” ujar Rita.

Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi AB 6356 BAB yang diduga digunakan kedua pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut mengarah ke alamat di wilayah Bintaran Wetan, Kalurahan Srimulyo, Piyungan.

Baca juga: Polres Gunungkidul Rotasi Pejabat, Wakapolres hingga Kapolsek Paliyan Berganti

Penyelidikan lebih lanjut akhirnya mengarah kepada dua pria berinisial AM alias K (33) dan FS alias P (26). Keduanya kemudian ditangkap pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. AM dan FS ditangkap di rumah masing-masing di wilayah Srimulyo, Piyungan.

Motor Curian Sempat Dijual

Saat diamankan, kedua pria tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik korban. Mereka juga mengaku kendaraan hasil curian tersebut telah dijual kepada orang lain.

Berbekal keterangan kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan sepeda motor tersebut di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Kabupaten Sleman.

Baca juga: 1.860 Botol Miras Oplosan dan 320 Liter Alkohol Murni Disita Polisi

“Sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di sebuah bengkel di wilayah Prambanan, Sleman. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Piyungan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rita.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver dengan lis biru, nomor polisi AB 6748 MJ, tahun 2012.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diproses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE