Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang Asisten Rumah Tangga ( ART) inisial SDR warga Sengon, Subah, Batang Jawa Tengah dilaporkan oleh Didik yang merupakan majikan dari SDR sendiri setelah dari hasil interogasi yang dilakukan oleh majikannya, ia mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian uang dan perhiasan emas.
Menurut keterangan dari Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, S.Sn jika kejahatan yang dilakukan oleh SDR terjadi di rumah korban yang berada di Perumahan Tambak Mas Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Dikatakan Iptu Jeffry, korban mengaku bahwa sejak dari bulan Juni 2023 dirinya sudah mulai kehilangan barang berharga yang terdiri dari uang dan perhiasan. Untuk memastikan siapa pelaku, lanjut Iptu Jeffry, korban berinisiatif untuk mengecek melalui kamera CCTV yang berada di rumahnya.
Berbekal hasil rekaman dari CCTV, kata Iptu Jeffry, ternyata yang telah melakukan aksi pencurian tersebut tidak lain adalah ART dari korban sendiri. Pelaku SDR sendiri dari hasil interogasi yang dilakukan oleh korban telah mengakui perbuatannya.
“Akhirnya korban yang sudah sering kehilangan, pelaku lantas dilaporkan ke Polsek Kasihan, Polres Bantul pada Selasa (29/8/2023) untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai yang ditransfer kebeberapa rekening dan beberapa tahap dengan jumlah total sebanyak Rp.15 juta kemudian Emas Cohim 25 gr seharga Rp.25 juta.
Selain itu, gelang emas 10 gr seharga Rp.10 juta, 2 buah cincin berlian seharga Rp.12 juta.
“Sehingga jumlah total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai Rp.62 juta,” pungkasnya.