KULON PROGO, Sp.id Kamis (06/05/2021) Sengketa Tanah Waris antara Suginem dan Wakidjo dua keluarga Ahli waris yang berada di Kulonprogo ini, terjadi sejak bulan Juli 2020 akhirnya baru dapat diselesaikan dengan dimediasi oleh Polres Kulon Progo disaksikan oleh Kasat Reskrim AKP Munarso.SH.MM di ruang reskrim ,kemarin kamis sore tanggal 06 Mei 2021.
Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan kedua belah pihak yang merasa memiliki untuk tetap menjaga dan mengedepankan musyawarah jangan sampai terjadi perpecahan yang bisa mengarah pelanggaran hukum, karena semua masih keluarga, kami selaku penegak hukum hanya menfasilitasi dan menyaksikan saja.
“kalau memang sudah ada kesepakatan bersama ya monggo kespakatanya seperti apa yang terpenting jangan merugikan dari salah satu pihak dan tetap bisa terima atas masing – masing sesuai kesepakatan bersama”, pungkasnya.