KAYU123
KriminalPeristiwa

Sebelum Pembunuhan, HB Sempat Cekcok dengan Istrinya

×

Sebelum Pembunuhan, HB Sempat Cekcok dengan Istrinya

Sebarkan artikel ini
JIFFINA 2025

Mappi (Papua Selatan), SURYAPOS.id – Polres Mappi menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga oleh suaminya.

Giat press release dipimpin langsung oleh Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos, M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPDA Bisma Wira Putra, S.Tr.k di Mapolres Mappi, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, Rabu (25/10/2023).

PASARKAYU

Kapolres Mappi AKBP Yustinus S. Kadang, S.Sos., M.Si., mengatakan kejadian pembunuhan yang dilakukan tersangka HB (27) terhadap istrinya PA (22) terjadi di Distrik Haju tepatnya Kampung Kaibusene pada hari Selasa tangga 25 Juli 2023, dimana dari hasil penyidikan diketahui bahwa sebelum terjadinya pembunuhan pelaku dan korban sempat cekcok lantaran korban menuduh tersangka berselingkuh.

“Tersangka yang pagi itu sedang mengisi bensin ketinting hendak mengantar korban dan anaknya yang sedang sakit ke Puskesmas Eci Distrik Assue untuk berobat, tiba-tiba tersangka dihampiri oleh korban sambil marah dan mengeluarkan kata-kata kasar dengan menuduh pelaku mempunyai perempuan simpanan lain sehingga terjadi perdebatan yang membuat pelaku kalap mata mengambil parang dari dalam perahu ketinting dan mengayunkan parang kearah korban, saat tersangka mengayunkan parang tersebut terlepas dari gangnya dan menikam belakang korban yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan untuk perkembangan kasus tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Mappi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Merauke.

“Terhadap tersangka HB telah dilakukan penyidikan dan penyerahan berkas tahap 1 kepada Kejaksaan Negeri Merauke tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan, bila dinyatakan lengkap maka kami akan lakukan penyerahan tahap 2 yaitu barang bukti dan tersangka,” kata Kapolres.

Sementara hasil visum et repertum ditemukan luka tusuk di bagian tulang belikat/spacula kiri korban (kedalaman luka 6cm, lebar 4 cm, dan panjang 6 cm), terdapat benjolan di bagian kepala belakang korban, terlihat darah keluar dari anggota tubuh yaitu pada lubang hidung dan telinga dan seluruh tubuh korban kaku dan posisi kedua tangan mengarah keatas.

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka HB dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 44 ayat (3) jo pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AYO PASANG IKLAN
AYO PASANG IKLAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VENEERKAYU