KARANGANYAR. suryapos.id Satlantas Polres Karanganyar melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standard (knalpot brong) pada Minggu (8/8) di kawasan Bejen hingga Popongan Kecamatan Karanganyar Kota.
Sebanyak 17 unit sepeda motor milik salah satu komunitas motor, ditilang dan diamankan di Mapolres Karanganyar, sebagai bentuk ketegasan petugas Satlantas Polres Karanganyar, setelah beberapa waktu lalu sudah dilakukan sosialisasi dan himbauan untuk tidak menggunakan knalpot brong.
Kapolres Karanganyar, AKBP Mochammad Syafi Maulla SIK, M.H, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Anggoro Wahyu Setiabudi menyampaikan dalam rilis tertulisnya bahwa, sosialisasi penggunaan knalpot brong ini sudah berulangkali disampaikan pada masyarakat pengguna jalan, namun sampai saat ini masih saja ada masyarakat pengguna jalan yang melanggar.
“Kita tetap mengambil tindakan tegas, seluruh sepeda motor kita tilang dan kita amankan ke Mapolres Karanganyar, karena sudah berulangkali jajaran Satlantas mensosialisasikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk menggunakan knalpot yang standard“, ujar Anggoro.
Lebih lanjut Anggoro menyampaikan bahwa, bagi pemilik 17 unit sepeda motor yang tidak menggunakan knalpot standard ( knalpot brong) yang sudah ditilang dan kendaraannya diamankan di Mapolres Karanganyar, dapat mengambil kembali kendaraannya dengan membawa surat-surat kendaraan serta mengganti knalpot brong dengan knalpot yang standard.