GPPE 2024 Surabaya

Salah Gunakan BBM Bersubsidi Untuk Digunakan Industri, 3 Orang Diamankan Polisi.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Pekanbaru SURYAPOS – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berhasil mengungkap sekaligus menangkap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk selanjutnya digunakan oleh industri, pada Sabtu (16/10) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.287.6110 Kelurahan Balai Makam Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Narto pada sejumlah awak media, Minggu (17/10) menyampaikan jika, kasus ini berawal dari temuan tim unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, yang dipimpin oleh Ipda Eko Sutamto S.H., saat mencurigai sebuah truck derek Nopol BK 9325 CM saat melakukan pengisian di SPBU yang cukup lama, sehingga menyebabkan antrian yang panjang.

AYO PASANG IKLAN

Seusai melakukan pengisian, truck tersebut bergegas bergerak ke Poll atau Work Shop yang diduga milik PT IP, dan diikuti oleh petugas selang tak berapa lama kemudian, truck tersebut kembali keluar Poll untuk menuju ke SPBU guna melakukan pengisian BBM kembali”, ujar Ferry.

Truck BK 9325 CM saat tertangkap basah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk selanjutnya digunakan industri diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Sabtu (16/10).

Sesaat sedang melakukan pengisian kembali, Tim Unit 4 segera melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang terduga pelaku yakni, JN (52) tahun selaku Sopir, AFJ (22) tahun dan KS (26) tahun selaku petugas operator SPBU, berikut barang bukti seperti, satu unit mobil derek Mitsubishi Nopol BK 9325 CM, enam lembar kupon pengisian BBM jenis biosolar dan dua lembar catatan transaksi penjualan harian BBM jenis biosolar.

Para terduga pelaku akan kita jerat dengan pasal 55 Undang Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebanyak Rp 60 Milyar“, pungkas Ferry.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024