GPPE 2024 Surabaya

Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu, Serbuk Ekstasi dan Ekstasi.

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi S.I.K., M.H., saat pemusnahan barang bukti di halaman Mapolresta Pekanbaru pada Jumat (17/9).

Pekanbaru SURYAPOS.ID Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Dr Pria Budi S.I.K., M.H., oleh Kasatreskoba Polresta Pekanbaru, AKP Ryan Fajri S.I.K., M.H., dihadiri oleh Kajari Pekanbaru yang diwakili oleh Jaksa Aulia Rahman S.H., Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Yani Nusyam, Kepala BNN Kota Pekanbaru diwakili oleh Aiptu Indra Wijaya, Kepala BP POM diwakili oleh Kennita Herdyon S.H., M.H., melakukan pemusnahan barang bukti kasus narkoba di halaman Mapolresta Pekanbaru, pada Jumat (17/9).

Dalam konferensi pers yang dilakukan sesaat sebelum pemusnahan barang bukti, Kapolresta menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti kali ini berupa sabu sebanyak 7.912,43 Gram, serbuk ekstasi sebanyak 115.94 Gram dan 183 butir pil ekstasi.

AYO PASANG IKLAN

Serbuk Ekstasi ini juga baru ditemukan, jika dihitung serbuk ekstasi ini bisa menghasilkan 700 butir pil ekstasi, dalam kesempatan ini saya berharap agar masyarakat, tidak melindungi para pengguna narkoba, karena narkoba merupakan musuh bersama, jangan berikan ruang kepada mereka yang melakukan kegiatan ilegal ini, serta berikan informasi seluas-luasnya kepada Polri, sehingga Polri dapat memberantas narkoba di wilayah Pekanbaru“, ujar Budi.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Status Surat Ketetapan Barang Sitaan/Barang Bukti dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru No 334/L4.10/Enz.1/08/2021 tertanggal 12 Agustus 2021, telah memberikan persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka K.

No 332/L4.10/Enz.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, telah memberikan persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka HPK.

No 332/L4.10/Enz.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021, telah memberikan persetujuan atas tindakan pemusnahan barang bukti yang disita dari tersangka AS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024