GPPE 2024

Polres Magetan Terbitkan LP Laporan Penipuan Penjualan Mobil Rp 94 Juta

PASARKAYU
SaeXpo 2023 Jogja

Magetan (Jatim), SURYAPOS.id – Polres Magetan terlihat serius membongkar kasus penipuan yang dialami korban asal Surabaya bernama Dwi Agus Poerwanto (64). Hal itu terlihat setelah Polres Magetan menerbitkan surat pengaduan masyarakat pada Sabtu (17/2/2024) lalu, Polres Magetan pada Rabu (6/3/2024) telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) dan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor: STTLP/ B/ 10/ III/ 2024/ SPKT. Satrekrim Polres Magetan/ Polda Jatim, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 10/ III/ 2024/ SPKT/ Polres Magetan/ Polda Jawa Timur, diterima korban pada Rabu, 6 Maret 2024 siang di SPKT Polres Magetan.

AYO PASANG IKLAN

Bukan hanya menerbitkan LP dan STTLP, Polres Magetan juga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi mata tidak lain adalah adik korban bernama Dodik Kiswanto.

Dari beberapa rangkaian pertanyaan, korban dan saksi menyatakan bahwa semua sudah dijelaskan dihadapan penyidik Bripka Widiatama, S.H., M.Hum., mulai dari korban membaca iklan penjualan mobil, berkomunikasi dengan penipu, melihat mobil di Magetan, hingga mentransfer dan memberikan uang tunai untuk pembelian mobil.

Kesaksian korban juga diperkuat dengan kesaksian adiknya yang ikut berangkat dari Surabaya ke Magetan serta melakukan cek nomor rangka dan mesin di cocokan dengan STNK dan BPKB.

“Semua sudah kita jelaskan dihadapan penyidik, pelayanan dari penyidik sangat baik, hingga Kasatreskrim pak Angga menemui saya diruang penyidik dan mengatakan akan berusaha maksimal membongkar kasus penipuan yang saya alami. Saya berharap semoga pihak Polres Magetan bisa segera mengungkap kasus ini,” ujar korban Dwi Eko.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, S.I.K, M.I.K., mengatakan akan mendalami perkara ini dan kasus ini bisa secepatnya terkuak.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Sabtu (2/3/2024), Kanitreskrim Polres Magetan, Iptu Nanang didampingi 3 anggotanya menemui korban yang didampingi adik korban, dan Pemimpin Redaksi media online Sindikat Post, di kantor redaksi media online Sindikat Post jalan Kedung Anyar 7/50, Surabaya, untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan surat pemanggilan korban dan saksi untuk diterbitkan LP dan dimintai keterangan.

Kesempatan itu, Nanang  meminta maaf dan menjelaskan ada misskomunikasi dan kelalaian anggotanya karena terlambat atau lupa mengirimkan surat SP2HP ke korban.

Dari keterangan korban, kasus penipuan hingga dilaporkan ke Polres Magetan berawal ketika korban membaca iklan di market place Facebook dijual mobil Ignis warna merah yang kemudian diketahui bernopol W 1585 NG.

“Saya menghubungi nomor iklan yang tercantum di iklan, dan ia mengaku bernama Rahmat. Saat komunikasi katanya mobil berada di Magetan. Kita berangkat ke Magetan dan bertemu orang yang mengaku bernama Gusti. Saat itu nomor mesin, rangka, BPKB dan STNK kita periksa dan cocok tidak ada masalah,” terang Dwi Agus, Minggu (18/2/2024) lalu.

Saat itu Dwi Agus dan adiknya bernama Dodik akan membayar ke Gusti, tapi dicegah oleh Gusti agar membayar melalui transfer ke Rahmat yang diakui sebagai saudara atau family.

“Sebelum transfer kita tanya berulang kali, Rahmat itu siapa dan dibilang Gusti adalah saudaranya, dan beberapa kali kita tanya apa aman transfer ke Rahmat, Gusti bilang aman, akhirnya saya transfer pembayaran Total Rp.94 juta. Dua kali transfer Rp.40 juta dan Rp.49 juta di nomor rekening 652247149 atas nama Karina Aulia Bank BCA Syariah, dan sisanya Rp.5 juta saya kasih tunai ke Gusti,” terang Dwi Agus.

Setelah transfer dan kasih uang tunai, mobil hendak dibawa pulang tapi di cegah Gusti, karena uang belum masuk ke rekeningnya. Saat Rahmat di hubungi, telepon sudah non aktif. Terjadilah percekcokan dan akhirnya kedua belah pihak mendatangi Polres Magetan.

“Di Polres, di depan polisi, Gusti mengaku tidak kenal Rahmat, padahal ada saksi adik saya saat dia bilang berulang kali aman dan Rahmat adalah saudaranya,” terang Dwi Agus.

Dwi Agus juga menceritakan saat itu, setelah uang ditransfer dan uang tunai di kasihkan ke Gusti, dirinya membawa BPKB dan STNK mobil Ignis tersebut dan dibawa ke Polres, dan BPKB serta STNK tersebut diserahkan ke polisi.

“Saya titipkan BPKB dan STNK mobil Ignis ke polisi, dan uang Rp.5 juta dipegang Gusti dititipkan juga ke polisi,” terang Dwi Agus.

Dwi Agus menambahkan bahwa dirinya sempat meminta KTP ke  Rahmat, dan dikirimkan KTP atas nama Rahmat beralamat di Kopek Sidorejo, Kel.Bungkal, Kec.Sidorejo, Kabupaten Magetan, dan share lokasi yang dikirim Rahmat saat dirinya di Magetan, wilayahnya persis sesuai dengan wilayah alamat KTP Rahmat.

Dari investigasi awak media ke alamat KTP Rahmat, dan menemukan fakta bahwa KTP itu memang benar atas nama Rahmat, dan sesorang yang mengaku Rahmat mengaku tidak pernah menjual mobil, dan tidak tahu menahu urusan penipuan ini.

Dari investigasi media, nomor rekening yang di pakai Rahmat  dengan nama Karina Aulia terdaftar di Bank BCA Syariah cabang Bintaro Jakarta, dan beberapa hari lalu korban ditelepon seseorang yang mengaku paman dari Karina Aulia, dan mengatakan kalau rekening Karina Aulia dipakai orang lain.

Awak media mencoba menghubungi nomor yang menelpon korban, dan seorang perempuan yang mengaku sepupu Karina Aulia mengatakan bahwa Handphone (HP) nya beberapa hari lalu dipinjam mamang (red:paman).

Dan saat ditanya pamannya bisa tahu nomor korban, perempuan itu menjawab bahwa ada beberapa waktu lalu seseorang mengaku bernama Aris dari Bank datang ke rumah Aulia dan menjelaskan adanya penipuan dan memberi nomor telepon korban.

Perempuan yang mengaku sepupu Karina Aulia tersebut, pada Kamis (29/2/2024) mengirimi pesan whatsapp memberitahu nomor seseorang yang katanya yang membuat rekening Bank Karina Aulia. Dan menjelaskan bahwa orang tersebut tidak memakai rekening Karina Aulia, akan tetapi temannya yang memakai, dan menyatakan Karina Aulia tidak pernah tahu kalau dia dibuatkan kartu ATM.

Pada Kamis (29/2/2024), awak media menghubungi FR pemilik nomor telepon yang diberikan sepupu Aulia, dan awak media bertanya apakah dirinya yang membuat rekening Karina Aulia? Namum tidak ada jawaban, dan baru malam hari orang tersebut menjawab.

Dari jawaban FR, ia mengakui yang membuat rekening Karina Aulia adalah dirinya, dan menceritakan bahwa ia dapat tawaran dari sosmed/ link untuk verifikasi BCA Syariah, dan menggunakan KTP Karina Aulia yang diakui sebagai adiknya.

FR mengatakan setelah verifikasi sudah selesai, akun adiknya tidak bisa di login atau di gunakan. Setelah dapat kabar kalau rekening adiknya dipakai untuk menipu, rencananya pada hari ini (Jumat, 1/3/2024) RF mau ke cabang BCA Syariah terdekat untuk minta rekening koran dan pembekuan rekening.

Terkait proses aktivasi rekening apa tidak perlu atas nama KTP datang ke Bank BCA Syariah, namun FR tidak menjawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IFMAC & WOODMAC 2024