JIFMAC 2026
IHFI
IHFI
BeritaKriminal

Pria Asal Sampang Diamankan Polisi karena Diduga Gelapkan Motor Mahasiswa di Bantul

×

Pria Asal Sampang Diamankan Polisi karena Diduga Gelapkan Motor Mahasiswa di Bantul

Share this article
IFMAC 2026

Bantul (DIY), SURYAPOS.id – Seorang pria berinisial AH (25) warga Sampang Madura, diamankan polisi setelah diduga menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik seorang mahasiswa di Banguntapan, Bantul. Motor tersebut awalnya dipinjam dengan alasan hendak menyetorkan uang ke sebuah warung soto, tetapi tak kunjung dikembalikan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah angkringan, di Jalan Singoranu, Kragilan, Tamanan, Banguntapan, Bantul.

IFMAC 2026

Baca juga: Motor Penjual Pecel Lele Dicuri Saat Kunci Masih Tertinggal, Pria di Sleman Ditangkap

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan menyetorkan uang ke sebuah warung soto. Namun, setelah ditunggu, sepeda motor tidak dikembalikan dan pelaku juga sudah tidak dapat dihubungi melalui telepon,” kata Rita dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi AB 4847 HR. Sepeda motor keluaran 2023 itu ditaksir senilai sekitar Rp 23 juta.

Baca juga: Bansos PKH Terblokir karena Judi Online, Dinsos Gunungkidul Tegaskan Proses Sanggah Tak Bisa Diintervensi Calon Lurah

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banguntapan. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta menyelidiki keberadaan terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan AH pada Kamis (17/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi kemudian membawa AH ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Pria Asal Kudus Ditangkap di Bantul, Diduga Gelapkan PS4 dan TV dengan KTP Palsu

“Setelah diamankan, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban,” ujar Rita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Vario tersebut.

Baca juga: Curi Motor Mahasiswi di Kos Sedayu Bantul, Pria 51 Tahun Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, AH diproses dengan sangkaan Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk kemudian dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantul pada tahap I,” imbuh Rita.

IFMAC 2026
IHFI
IFMAC 2026

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IKIAE