Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Perburuan terhadap peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) terus dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor Gunungkidul.
Operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh jajaran Polres Gunungkidul, merupakan tindak lanjut dan arahan dari Kapolda DIY sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Perburuan sendiri dengan melakukan pengecekan outlet yang telah disegel maupun masyarakat yang masih nekat menjual miras tersebut.
“Selain memantau outlet yang telah kami police line, kami juga menyasar masyarakat yang memperjual belikan minuman beralkohol tanpa ijin,” ucap Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si.
Kapolres Gunungkidul bersama dengan Kabagops Polres Gunungkidul serta personel gabungan satuan fungsi Polres Gunungkidul, melakukan razia di warung di Baleharjo, namun dari hasil pemeriksaan warung tersebut sudah tidak menjual minuman beralkohol.
Baca juga: Kemenag Bantul Gelar Acara Forum Group Discussion FKUB
Target selanjutnya adalah salah satu tempat hiburan malam di Ledoksari, dari lokasi tersebut didapatkan beberapa jenis minuman beralkohol dari jenis anggur maupun bir.
“Dari hasil pemeriksaan tempat karaoke tersebut, masih kami temukan sejumlah minuman beralkohol, yang selanjutnya minuman tersebut kami amankan ke Polres Gunungkidul,” imbuh Kapolres Gunungkidul.