Gunungkidul (DIY), SURYAPOS.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya jenis pil berlogo “Y” atau yang dikenal sebagai pil sapi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MND dan RAP yang diduga terlibat dalam peredaran obat berbahaya di wilayah Gunungkidul.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Larso, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah Piyaman, Kapanewon Wonosari.
Baca juga: Honda Scoopy Raib dari Garasi di Rongkop, Polisi Ungkap Pelaku Lewat Transaksi Online
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MND pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Piyaman, Wonosari,” ujar AKP Larso.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 161 butir pil berwarna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam bertuliskan “CNKY”. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, MND mengaku memperoleh pil tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RAP. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mencari keberadaan RAP di wilayah Kapanewon Semanu.
Baca juga: Diduga Aniaya Warga, Dua Oknum Debt Collector Diamankan Bersama Sejumlah Senjata Tajam
“Petugas selanjutnya berhasil mengamankan RAP beserta barang bukti tambahan berupa 311 butir pil berlogo ‘Y’ yang disimpan dalam shopping bag merek Maternal warna hitam,” kata Larso.
Selain ratusan pil tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp30.000 yang diduga merupakan hasil penjualan pil sapi, serta satu unit telepon genggam merek Poco M3 warna hitam.
Baca juga: Kepergok Curi Motor yang Kuncinya Masih Menancap, Sepasang Sejoli Ditangkap Warga
AKP Larso menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah mengedarkan atau menjual pil berlogo “Y” kepada konsumen di wilayah Gunungkidul.
“Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pelajar, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya.
Baca juga: Peredaran Miras Ilegal di Bantul Terungkap, Polisi Sita Ratusan Botol dari Dua Lokasi
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan obat berbahaya di lingkungan sekitar. Peredaran obat-obatan ilegal dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda,” kata Subarsana.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 472 butir pil berlogo “Y” atau pil sapi. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.


















